Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah
Selasa, 10 Februari 2026 - 17:26 WIB
Sumber :
- google image
Menikah
Photo :
Dalam hukum nasional Indonesia, ketentuan mengenai mahar tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Meskipun tidak mengatur mahar secara rinci, hukum nasional mengakui keberadaan mahar sebagai bagian dari praktik perkawinan Islam.
Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa mahar merupakan kewajiban suami dan menjadi hak istri sepenuhnya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip fikih yang menempatkan perempuan sebagai pemilik sah atas mahar yang diterimanya.
Baca Juga :
Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial
Dengan demikian, hukum Islam dan hukum nasional memiliki titik temu dalam memandang mahar sebagai instrumen keadilan dan perlindungan hak perempuan dalam perkawinan.