Kafa’ah dalam Perkawinan Islam

munakahat
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg

Relevansi Kafa’ah dalam Konteks Hukum Modern

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, konsep kafa’ah tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam kafa’ah sejatinya sejalan dengan prinsip keadilan dan keharmonisan rumah tangga yang dijunjung oleh undang-undang.

Hukum nasional menekankan bahwa perkawinan harus dilandasi persetujuan kedua belah pihak dan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Prinsip ini secara substansial sejalan dengan semangat kafa’ah dalam Islam yang mengedepankan keserasian dan kemaslahatan pasangan.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

 

Oleh karena itu, meskipun tidak disebutkan secara normatif, konsep kafa’ah tetap relevan sebagai pedoman moral dan sosial dalam memilih pasangan hidup. Kafa’ah menjadi jembatan antara nilai-nilai syariat dan realitas hukum modern dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkeadilan.

Mut’ah dan Iddah dalam Perceraian: Keadilan Syariat dan Perlindungan Martabat Perempuan