Kafa’ah dalam Perkawinan Islam
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg
Olret –Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan fitrah mencintai dan dicintai. Rasa cinta tersebut secara naluriah mendorong manusia untuk membangun ikatan yang sah dan bermartabat melalui pernikahan. Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai hubungan biologis, melainkan sebagai perjanjian suci yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang tenang, penuh kasih sayang, dan saling melengkapi. Untuk mencapai tujuan tersebut, Islam memberikan panduan agar pernikahan dibangun di atas landasan yang kokoh, salah satunya melalui konsep kafa’ah atau kesepadanan antara calon suami dan istri.
Konsep kafa’ah hadir sebagai instrumen preventif agar pernikahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berfungsi secara ideal dalam realitas kehidupan. Dengan memperhatikan kafa’ah, diharapkan pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis, stabil, dan jauh dari konflik yang berujung pada perceraian.
Pengertian Kafa’ah dalam Perkawinan Islam
Secara bahasa, kafa’ah berasal dari kata Arab yang bermakna kesetaraan, kesepadanan, dan keseimbangan. Makna ini menunjukkan bahwa dalam relasi sosial, termasuk perkawinan, Islam mengakui adanya kesesuaian tertentu yang patut dipertimbangkan demi terciptanya hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Dalam perspektif syariat, kafa’ah dipahami sebagai keserasian antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek yang dipandang berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangga. Keserasian tersebut tidak dimaksudkan untuk meninggikan satu pihak dan merendahkan pihak lain, melainkan sebagai upaya menjaga martabat dan kenyamanan psikologis kedua belah pihak.
Al-Qur’an menegaskan konsep kesetaraan dalam QS. Al-Ikhlas ayat 4 yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Allah. Ayat ini menegaskan keesaan Allah, namun dalam konteks kemanusiaan memberi pemahaman bahwa sesama manusia memiliki kesamaan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam membangun hubungan, termasuk dalam ikatan perkawinan.
Urgensi Kafa’ah dalam Mewujudkan Tujuan Pernikahan
Pernikahan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan luhur ini tidak akan mudah tercapai apabila pasangan yang menikah menghadapi kesenjangan yang terlalu tajam dalam aspek fundamental kehidupan. Di sinilah konsep kafa’ah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas rumah tangga.
Kafa’ah membantu meminimalisir potensi konflik yang bersumber dari perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, maupun nilai keagamaan. Ketika pasangan memiliki kesepadanan, proses adaptasi dalam rumah tangga akan berjalan lebih alami dan saling memahami, sehingga konflik dapat dikelola secara lebih bijaksana.
Dengan demikian, kafa’ah bukanlah pembatas kebebasan memilih pasangan, melainkan mekanisme perlindungan agar pernikahan tidak menjadi sumber penderitaan. Islam memandang bahwa keharmonisan rumah tangga merupakan bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga sejak awal proses pemilihan pasangan hidup.
Pandangan Ulama tentang Unsur-unsur Kafa’ah
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan unsur-unsur yang termasuk dalam kafa’ah. Jumhur fuqaha, termasuk mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, menyebutkan bahwa agama, nasab, kemerdekaan, dan profesi merupakan unsur yang patut dipertimbangkan dalam menilai kesepadanan pasangan.
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih sederhana dengan menitikberatkan kafa’ah pada aspek agama dan kondisi fisik yang tidak menimbulkan mudarat dalam kehidupan rumah tangga. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa konsep kafa’ah bersifat ijtihadi dan terbuka terhadap konteks sosial masyarakat.
Meskipun berbeda dalam perincian unsur, para ulama sepakat bahwa tujuan utama kafa’ah adalah menjaga kehormatan, stabilitas, dan kebahagiaan rumah tangga. Oleh karena itu, penerapan kafa’ah harus dilakukan secara bijaksana dan tidak kaku, dengan mempertimbangkan kemaslahatan kedua belah pihak.
Kafa’ah sebagai Hak Perempuan dan Wali
Dalam fikih Islam, kafa’ah diposisikan sebagai hak perempuan dan walinya. Artinya, perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak calon pasangan yang dinilai tidak sekufu, demi menjaga kehormatan dan kenyamanan hidupnya di masa depan.
Apabila seorang perempuan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu tanpa persetujuan wali, maka dalam pandangan sebagian ulama, wali memiliki hak untuk mengajukan keberatan demi kemaslahatan perempuan tersebut. Namun, apabila perempuan dengan sadar dan rela menerima kondisi tersebut, maka pernikahan tetap sah dan tidak dapat dibatalkan secara sewenang-wenang.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dalam perkawinan. Kafa’ah berfungsi sebagai instrumen keadilan yang memastikan perempuan tidak dirugikan oleh pilihan yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangganya.
Relevansi Kafa’ah dalam Konteks Hukum Modern
Dalam hukum positif Indonesia, konsep kafa’ah tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam kafa’ah sejatinya sejalan dengan prinsip keadilan dan keharmonisan rumah tangga yang dijunjung oleh undang-undang.
Hukum nasional menekankan bahwa perkawinan harus dilandasi persetujuan kedua belah pihak dan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Prinsip ini secara substansial sejalan dengan semangat kafa’ah dalam Islam yang mengedepankan keserasian dan kemaslahatan pasangan.
Oleh karena itu, meskipun tidak disebutkan secara normatif, konsep kafa’ah tetap relevan sebagai pedoman moral dan sosial dalam memilih pasangan hidup. Kafa’ah menjadi jembatan antara nilai-nilai syariat dan realitas hukum modern dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkeadilan.