Kafa’ah dalam Perkawinan Islam

munakahat
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg

Kafa’ah membantu meminimalisir potensi konflik yang bersumber dari perbedaan latar belakang sosial, ekonomi, maupun nilai keagamaan. Ketika pasangan memiliki kesepadanan, proses adaptasi dalam rumah tangga akan berjalan lebih alami dan saling memahami, sehingga konflik dapat dikelola secara lebih bijaksana.

Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial

 

Dengan demikian, kafa’ah bukanlah pembatas kebebasan memilih pasangan, melainkan mekanisme perlindungan agar pernikahan tidak menjadi sumber penderitaan. Islam memandang bahwa keharmonisan rumah tangga merupakan bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga sejak awal proses pemilihan pasangan hidup.

Mahram dan Larangan Nikah dalam Islam

Pandangan Ulama tentang Unsur-unsur Kafa’ah

Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan unsur-unsur yang termasuk dalam kafa’ah. Jumhur fuqaha, termasuk mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, menyebutkan bahwa agama, nasab, kemerdekaan, dan profesi merupakan unsur yang patut dipertimbangkan dalam menilai kesepadanan pasangan.

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih sederhana dengan menitikberatkan kafa’ah pada aspek agama dan kondisi fisik yang tidak menimbulkan mudarat dalam kehidupan rumah tangga. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa konsep kafa’ah bersifat ijtihadi dan terbuka terhadap konteks sosial masyarakat.

Meskipun berbeda dalam perincian unsur, para ulama sepakat bahwa tujuan utama kafa’ah adalah menjaga kehormatan, stabilitas, dan kebahagiaan rumah tangga. Oleh karena itu, penerapan kafa’ah harus dilakukan secara bijaksana dan tidak kaku, dengan mempertimbangkan kemaslahatan kedua belah pihak.

Kafa’ah sebagai Hak Perempuan dan Wali

Dalam fikih Islam, kafa’ah diposisikan sebagai hak perempuan dan walinya. Artinya, perempuan memiliki hak untuk menerima atau menolak calon pasangan yang dinilai tidak sekufu, demi menjaga kehormatan dan kenyamanan hidupnya di masa depan.

Apabila seorang perempuan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu tanpa persetujuan wali, maka dalam pandangan sebagian ulama, wali memiliki hak untuk mengajukan keberatan demi kemaslahatan perempuan tersebut. Namun, apabila perempuan dengan sadar dan rela menerima kondisi tersebut, maka pernikahan tetap sah dan tidak dapat dibatalkan secara sewenang-wenang.

 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dalam perkawinan. Kafa’ah berfungsi sebagai instrumen keadilan yang memastikan perempuan tidak dirugikan oleh pilihan yang dapat berdampak negatif terhadap kehidupan rumah tangganya.

Halaman Selanjutnya
img_title