Khitbah dalam Islam: Fondasi Moral dan Sosial Menuju Pernikahan yang Bermartabat
- https://asset.kompas.com/crops/FYdBAMBHaQg0XogvQaiOWYiAga0=/210x0:966x504/780x390/data/photo/2024/04/17/661fd4998c529.jpg
Olret –Manusia diciptakan dengan naluri untuk hidup berpasang-pasangan. Al-Qur’an menegaskan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan sebagai sunnatullah yang melekat pada kehidupan. Dalam konteks manusia, naluri tersebut diarahkan melalui institusi perkawinan agar hubungan laki-laki dan perempuan berlangsung secara terhormat, bermoral, dan memiliki kepastian hukum. Islam tidak hanya mengatur akad nikah, tetapi juga memberi perhatian besar pada fase pra-nikah melalui mekanisme khitbah sebagai jalan menuju terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Naluri Berpasangan dan Rasionalitas Khitbah dalam Islam
Islam memandang bahwa kecenderungan manusia untuk hidup berpasangan merupakan fitrah yang harus diarahkan, bukan ditekan atau dibiarkan tanpa aturan. Allah Swt berfirman dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 49 bahwa segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan agar manusia mengambil pelajaran. Ayat ini menunjukkan bahwa relasi antar manusia, khususnya relasi laki-laki dan perempuan, memiliki dimensi ilahiah yang menuntut pengaturan yang bermartabat.
Khitbah hadir sebagai instrumen awal untuk mengarahkan fitrah tersebut. Ia menjadi jembatan antara ketertarikan emosional dan ikatan hukum yang sah. Tanpa khitbah, relasi pra-nikah berpotensi jatuh pada pergaulan bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan merendahkan martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah.
Dengan demikian, khitbah bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari sistem etik Islam yang bertujuan menjaga kehormatan, mencegah kerusakan moral, serta mempersiapkan fondasi psikologis dan spiritual menuju pernikahan.
Pengertian Khitbah dalam Perspektif Fikih dan Hukum Islam
Secara terminologis, khitbah dalam fikih diartikan sebagai permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara-cara yang dibenarkan syariat. Para ulama menempatkan khitbah sebagai fase pendahuluan sebelum akad nikah, bukan sebagai akad yang mengikat secara hukum.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khitbah dipahami sebagai kegiatan menuju terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. Definisi ini menegaskan bahwa khitbah bersifat persiapan, bukan penentu sah atau tidaknya perkawinan. Oleh karena itu, khitbah masih membuka ruang pertimbangan rasional bagi kedua belah pihak.
Makna penting dari pengertian ini adalah bahwa Islam memberi kesempatan bagi calon pasangan untuk mengenal satu sama lain secara wajar dan bertanggung jawab, tanpa melanggar batasan syariat dan tanpa menciptakan ikatan hukum prematur.