Khitbah dalam Islam: Fondasi Moral dan Sosial Menuju Pernikahan yang Bermartabat

munakahat
Sumber :
  • https://asset.kompas.com/crops/FYdBAMBHaQg0XogvQaiOWYiAga0=/210x0:966x504/780x390/data/photo/2024/04/17/661fd4998c529.jpg

Secara etis, pembatalan khitbah harus didasarkan pada alasan rasional dan dilakukan dengan cara yang tidak merugikan pihak lain, baik secara moral maupun sosial.

Sebab-Sebab Gugurnya Uqubah dalam Hukum Pidana Islam