Hukum, Prinsip, dan Tujuan Pernikahan: Pertemuan Fikih Islam dan Undang-Undang Perkawinan

munakahat
Sumber :
  • https://www.webnikah.com/gambar/blog/blog-nikah-dan-syaratnya-dalam-ajaran-agama-islam--l.jpg

Surah An-Nisa ayat 19 menegaskan kewajiban suami untuk memperlakukan istri dengan cara yang baik. Ayat ini menjadi dasar etis yang kuat dalam mencegah kekerasan dan penindasan dalam rumah tangga.

Khitbah antara Etika Syariat dan Kepastian Hukum: Menjaga Martabat Pra-Nikah dalam Islam

 

Prinsip ini kemudian diadopsi dalam hukum nasional yang menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dan hukum negara saling menguatkan.

Khitbah dalam Islam: Fondasi Moral dan Sosial Menuju Pernikahan yang Bermartabat

Prinsip dan Asas Perkawinan dalam Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Negara menempatkan asas monogami sebagai prinsip dasar demi menjaga keadilan dalam keluarga.

Nikah dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

Penyetaraan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak anak. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip kematangan jiwa dan raga dalam Islam.

 

Dengan pengaturan tersebut, negara berupaya memastikan bahwa pernikahan tidak menjadi sumber penderitaan, melainkan sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan.

Tujuan dan Hikmah Pernikahan dalam Perspektif Islam dan Negara

Pernikahan bertujuan menjaga kehormatan, menyalurkan naluri secara halal, dan membangun tanggung jawab sosial. Rasulullah Saw menegaskan bahwa pernikahan merupakan benteng paling efektif dalam menjaga kesucian diri.

Dalam perspektif negara, pernikahan dipandang sebagai sarana membangun keluarga yang stabil dan terlindungi secara hukum. Keluarga yang kuat menjadi fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera.

 

Dengan demikian, baik Islam maupun hukum negara memandang pernikahan sebagai institusi strategis yang harus dijaga, diatur, dan dilindungi demi kemaslahatan umat dan bangsa.