Hukum, Prinsip, dan Tujuan Pernikahan: Pertemuan Fikih Islam dan Undang-Undang Perkawinan
- https://www.webnikah.com/gambar/blog/blog-nikah-dan-syaratnya-dalam-ajaran-agama-islam--l.jpg
Olret –Pernikahan merupakan institusi yang memiliki dimensi ibadah sekaligus konsekuensi hukum. Dalam Islam, pernikahan diatur melalui fikih munakahat, sedangkan dalam konteks negara, pernikahan diatur melalui undang-undang. Dua sistem ini memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan keluarga yang tertib dan bermartabat.
Perjumpaan antara fikih Islam dan hukum negara menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan privat. Ia memiliki dampak sosial yang luas dan memerlukan pengaturan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan kerusakan.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum, prinsip, dan tujuan pernikahan menjadi penting untuk memahami bagaimana agama dan negara bersinergi dalam melindungi institusi keluarga.
Ragam Hukum Nikah dalam Pandangan Ulama
Dalam fikih Islam, hukum nikah tidak bersifat tunggal dan kaku. Para ulama sepakat bahwa hukum nikah dapat berubah sesuai kondisi individu. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia.
Bagi seseorang yang mampu dan khawatir terjerumus dalam perbuatan zina, nikah dapat menjadi wajib. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mampu menunaikan kewajiban rumah tangga, nikah bahkan dapat bernilai haram karena berpotensi menimbulkan kezaliman.
Pendekatan kontekstual ini menunjukkan bahwa Islam tidak menjadikan pernikahan sebagai beban, melainkan sebagai sarana mencapai kebaikan. Hukum nikah selalu diarahkan untuk mencegah mudarat dan mewujudkan kemaslahatan.
Prinsip Mawaddah wa Rahmah sebagai Fondasi Rumah Tangga
Prinsip mawaddah wa rahmah merupakan fondasi utama dalam pernikahan Islam. Pernikahan tidak dirancang sebagai relasi dominasi, tetapi sebagai ikatan kasih yang saling menenangkan dan menguatkan.
Kasih sayang menjadi energi yang menjaga keutuhan rumah tangga ketika menghadapi konflik. Tanpa mawaddah wa rahmah, pernikahan berpotensi berubah menjadi sumber penderitaan dan ketidakadilan.
Prinsip ini sekaligus menjadi kritik terhadap praktik pernikahan yang hanya berorientasi pada formalitas hukum tanpa membangun kualitas hubungan yang sehat dan bermartabat.
Prinsip Kesetaraan dan Mu’asyarah bil Ma’ruf
Islam menegaskan bahwa suami dan istri memiliki kedudukan yang setara sebagai manusia. Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf menuntut perlakuan yang adil, manusiawi, dan bermartabat dalam kehidupan rumah tangga.
Surah An-Nisa ayat 19 menegaskan kewajiban suami untuk memperlakukan istri dengan cara yang baik. Ayat ini menjadi dasar etis yang kuat dalam mencegah kekerasan dan penindasan dalam rumah tangga.
Prinsip ini kemudian diadopsi dalam hukum nasional yang menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban suami istri. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dan hukum negara saling menguatkan.
Prinsip dan Asas Perkawinan dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Negara menempatkan asas monogami sebagai prinsip dasar demi menjaga keadilan dalam keluarga.
Penyetaraan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak anak. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip kematangan jiwa dan raga dalam Islam.
Dengan pengaturan tersebut, negara berupaya memastikan bahwa pernikahan tidak menjadi sumber penderitaan, melainkan sarana mencapai kesejahteraan dan keadilan.
Tujuan dan Hikmah Pernikahan dalam Perspektif Islam dan Negara
Pernikahan bertujuan menjaga kehormatan, menyalurkan naluri secara halal, dan membangun tanggung jawab sosial. Rasulullah Saw menegaskan bahwa pernikahan merupakan benteng paling efektif dalam menjaga kesucian diri.
Dalam perspektif negara, pernikahan dipandang sebagai sarana membangun keluarga yang stabil dan terlindungi secara hukum. Keluarga yang kuat menjadi fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera.
Dengan demikian, baik Islam maupun hukum negara memandang pernikahan sebagai institusi strategis yang harus dijaga, diatur, dan dilindungi demi kemaslahatan umat dan bangsa.