Hukum Mendirikan Negara Menurut Al-qur'an dan Sunnah

fiqh siyasah
Sumber :
  • https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/11/alquran-1.jpg

Olret –Negara lahir dari kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain. Dalam interaksi sosial, kepentingan individu sering kali saling berbenturan sehingga dibutuhkan otoritas yang mampu mengatur, membatasi, dan menegakkan keadilan. Dalam perspektif Islam, keberadaan negara tidak hanya dipahami sebagai struktur kekuasaan, melainkan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan umat dan menjaga tatanan sosial yang berkeadilan.

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Islam sejak awal telah mengenal konsep kepemimpinan dan pemerintahan. Rasulullah SAW tidak hanya berperan sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai kepala negara di Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi politik dalam Islam bukanlah aspek yang terpisah dari nilai keagamaan, melainkan satu kesatuan yang saling melengkapi. Al-Qur’an memberikan isyarat tentang amanah kekuasaan dan tanggung jawab pemimpin dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Salah satunya ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi…” (QS. An-Nur: 55).

Jihad, Bom Bunuh Diri, dan Terorisme: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Menjaga Nilai Kemanusiaan

Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menegakkan nilai keadilan, keamanan, dan kesejahteraan.

Urgensi Negara dalam Islam

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Keberadaan negara dalam Islam memiliki landasan rasional, normatif, dan historis. Secara rasional, manusia membutuhkan institusi yang mampu mengatur kehidupan bersama agar tidak terjadi kekacauan sosial. Tanpa negara, hukum sulit ditegakkan dan konflik kepentingan tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang adil.

Secara normatif, Al-Qur’an memberikan dasar bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi. Firman Allah SWT menyebutkan:

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30).

Konsep khalifah ini mengandung makna tanggung jawab kolektif dalam mengelola kehidupan sosial dan politik secara adil. Negara menjadi instrumen untuk melaksanakan amanah kekhalifahan tersebut dalam skala yang lebih luas.

Secara historis, pembentukan Negara Madinah oleh Rasulullah SAW menjadi bukti bahwa Islam tidak memisahkan agama dari tata kelola pemerintahan. Piagam Madinah menunjukkan model negara yang menjunjung toleransi, supremasi hukum, dan kesetaraan warga negara.

Tujuan Negara Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Tujuan utama negara dalam Islam adalah menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca agar manusia menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid: 25).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan merupakan inti dari misi kenabian yang juga harus diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Negara tidak boleh menjadi alat penindasan, melainkan pelindung hak-hak masyarakat. Selain itu, negara bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Allah SWT berfirman:

“Orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Al-Hajj: 41).

Tujuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki peran moral, bukan hanya administratif. Negara dituntut untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung nilai kebajikan dan menghambat praktik kemungkaran. Para pemikir Muslim seperti Al-Mawardi dan Ibn Khaldun juga menegaskan bahwa negara bertujuan menjaga agama sekaligus mengatur urusan dunia. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan spiritual dan sosial menjadi ciri utama konsep negara dalam Islam.

Tugas Negara dalam Perspektif Islam

Tugas negara dalam Islam mencakup fungsi legislasi, eksekusi, dan peradilan. Dalam konteks legislasi, negara bertanggung jawab menyusun aturan yang sejalan dengan prinsip syariat dan nilai keadilan. Hukum tidak boleh dibuat berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus berpihak pada kemaslahatan umum.

Dalam fungsi eksekutif, negara berkewajiban menjalankan kebijakan publik secara adil dan transparan. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

Sementara dalam fungsi yudikatif, negara harus menjamin penegakan hukum tanpa diskriminasi. Keadilan hukum menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Tanpa sistem peradilan yang independen dan berintegritas, tujuan negara dalam Islam tidak akan tercapai.

Hukum Mendirikan Negara dalam Islam

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendirikan negara atau pemerintahan merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban agama tidak akan sempurna tanpa adanya institusi yang menjamin pelaksanaannya.

Kaedah fiqh menyebutkan, “Sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya juga wajib.” Dalam konteks ini, negara menjadi sarana untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan melindungi hak masyarakat.

Al-Ghazali bahkan menegaskan bahwa agama dan negara ibarat dua saudara kembar. Agama membutuhkan negara agar dapat ditegakkan secara efektif, sementara negara membutuhkan nilai agama agar kekuasaan tidak kehilangan arah moral.

Relevansi Konsep Negara Islam dalam Konteks Modern

Dalam konteks negara modern yang plural, konsep negara dalam Islam tidak harus diwujudkan dalam bentuk simbol formal semata. Yang lebih penting adalah substansi nilai yang dihadirkan, seperti keadilan sosial, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat.

Negara yang menjalankan prinsip amanah, musyawarah, transparansi, dan keadilan sejatinya telah mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam praktik pemerintahan. Pendekatan substantif ini memungkinkan ajaran Islam tetap relevan dalam sistem kenegaraan modern yang demokratis dan multikultural.

Dengan demikian, Islam tidak menawarkan konsep negara yang kaku, melainkan kerangka etis dan normatif yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan esensi nilai ilahiah.