Partai Islam dan Partai Sekuler dalam Demokrasi Indonesia: Perspektif Ulama, Konstitusi, dan Etika Politik
- https://images.bisnis.com/posts/2019/09/12/1147499/partai-islam.jpg
Olret – Dalam sistem pemerintahan demokratis, partai politik menjadi instrumen utama penyaluran kedaulatan rakyat. Setiap proses pemilihan, baik legislatif maupun eksekutif, selalu melibatkan peran partai politik sebagai pengusung gagasan, kepentingan, dan visi kekuasaan.
Dalam realitas tersebut, muncul dikotomi antara partai yang mengusung identitas keagamaan—khususnya Islam—dan partai yang bersifat sekuler.
Perbedaan ini tidak hanya memunculkan kontestasi politik, tetapi juga memantik perdebatan teoretis di kalangan ulama dan pemikir Islam. Apakah partai Islam merupakan keharusan ideologis bagi umat Muslim, atau justru berpotensi menyempitkan nilai universal Islam?
Sebaliknya, apakah partai sekuler bertentangan dengan ajaran Islam, atau dapat diterima sebagai sarana politik dalam negara plural seperti Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan dalam kerangka negara hukum demokratis.
Kedudukan Partai Politik dalam Negara Hukum Indonesia
perbandingan mazhab
- https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg
Dalam perspektif hukum tata negara, partai politik merupakan pilar demokrasi konstitusional. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menjadikan hukum sebagai panglima kekuasaan.
Pengaturan teknisnya saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang masih berlaku hingga sekarang.
Undang-undang tersebut tidak membedakan partai berdasarkan ideologi agama atau nonagama. Selama memenuhi syarat konstitusional, setiap partai memiliki kedudukan hukum yang sama. Dengan demikian, keberadaan partai Islam maupun partai sekuler di Indonesia merupakan konsekuensi dari prinsip demokrasi dan pluralisme politik yang dilindungi konstitusi.
Konsep Partai Politik dalam Perspektif Islam
perbandingan mazhab
- https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg
Dalam khazanah politik Islam, istilah partai sering dikaitkan dengan kata hizb dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an mengenal istilah Hizbullah (golongan Allah) dan Hizbusy-Syaithan (golongan setan), yang secara normatif merujuk pada pengelompokan nilai antara kebenaran dan kebatilan. QS. Al-Mujadilah ayat 22 (Juz 28) menegaskan keutamaan Hizbullah sebagai golongan yang berpegang teguh pada iman dan ketaatan.
Namun, para ulama siyasah menegaskan bahwa konsep hizb dalam Al-Qur’an tidak secara eksplisit merujuk pada partai politik modern. Partai dalam konteks kontemporer lebih dipahami sebagai sarana ijtihadi untuk memperjuangkan nilai dan kepentingan publik. Dengan demikian, keberadaannya dinilai dari tujuan dan dampak politiknya, bukan semata label ideologinya.
Pandangan Ulama yang Mendukung Partai Islam
Hasan Al-Banna berpandangan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Menurutnya, keterlibatan umat Islam dalam partai politik merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Ia menekankan bahwa seorang Muslim tidak akan sempurna peran sosialnya tanpa kepedulian terhadap urusan politik umat.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir. Ia memandang partai Islam sebagai sarana kolektif untuk menegakkan syariat dan menyatukan umat dalam sistem pemerintahan Islam. Landasan normatifnya antara lain QS. Ali Imran ayat 104 (Juz 4) yang memerintahkan adanya sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.
Pandangan Ulama yang Menolak Partai Islam
Di sisi lain, Nurcholish Madjid mengemukakan gagasan terkenal “Islam yes, partai Islam no”. Ia menilai bahwa Islam sebagai ajaran moral universal tidak boleh direduksi menjadi identitas politik formal. Menurutnya, institusionalisasi agama dalam bentuk partai justru berpotensi merusak nilai luhur Islam akibat praktik politik yang pragmatis.
Abul A’la Al-Maududi dan Al-Wasfi juga mengkritik konsep multipartai Islam. Mereka menekankan pentingnya persatuan umat dan mengingatkan bahaya fragmentasi politik. QS. Ali Imran ayat 103 (Juz 4) dijadikan dasar bahwa umat Islam diperintahkan untuk berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai, sehingga politik yang memecah belah umat harus dihindari.
Partai Sekuler dalam Pandangan Islam
Sekularisme politik dipahami sebagai pemisahan institusional antara agama dan negara. Dalam konteks ini, partai sekuler tidak menjadikan agama sebagai dasar ideologi politiknya.
Sebagian ulama mengkritik keras konsep ini karena dianggap menjauhkan nilai ilahiah dari kehidupan publik, sebagaimana peringatan Al-Qur’an tentang Hizbusy-Syaithan dalam QS. Al-Mujadilah ayat 19 (Juz 28).
Namun, ulama kontemporer seperti Dr. Lukman Thaib berpandangan lebih moderat. Ia menilai bahwa partai sekuler dapat diterima selama tidak memusuhi agama dan tetap menjamin keadilan serta kebebasan beragama. Dalam negara demokratis, partai politik—baik Islam maupun sekuler—dipandang sebagai alat, bukan tujuan, untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Etika Politik Islam dalam Negara Demokratis
Politik Islam
- https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2025/05/2150960892-1-1024x574.jpg
Islam menempatkan keadilan sebagai tujuan utama kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Pemimpin yang adil akan mendapat naungan Allah pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kualitas moral kepemimpinan lebih utama daripada bentuk dan label partai.
Dalam konteks Indonesia yang plural, siyasah dusturiyah menuntut agar partai politik berfungsi menjaga persatuan, menegakkan hukum, dan melindungi hak seluruh warga negara.
Selama prinsip tersebut dijalankan, keberadaan partai Islam maupun partai sekuler dapat dibenarkan secara syar’i dan konstitusional.
Catatan Penting
Perdebatan tentang partai Islam dan partai sekuler menunjukkan bahwa politik dalam Islam bersifat kontekstual dan ijtihadi. Tidak terdapat larangan tegas terhadap bentuk partai tertentu, selama tujuan politik diarahkan pada keadilan, persatuan, dan kemaslahatan umat.
Dalam kerangka negara hukum Indonesia, partai politik hanyalah instrumen demokrasi. Substansi etika, integritas, dan tanggung jawab moral para aktor politiklah yang menentukan apakah politik menjadi jalan kebaikan atau justru sumber kerusakan sosial.