Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Politik Islam
Sumber :
  • https://mediaislam.id/wp-content/uploads/2024/10/pemimpin-ilustrasi.jpg

Olret – Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa keteraturan. Interaksi sosial yang dipenuhi kepentingan, perbedaan pandangan, dan ambisi kerap melahirkan konflik.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Karena itu, keberadaan pemimpin menjadi kebutuhan mendasar, bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan penyangga keadilan dan ketertiban. Dalam Islam, kepemimpinan diposisikan sebagai kelanjutan fungsi kenabian untuk menjaga agama sekaligus mengatur kehidupan sosial dan politik secara adil.

Prinsip tersebut sejalan dengan konsepsi negara hukum modern. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang menempatkan keadilan sebagai roh penyelenggaraan kekuasaan. Dengan demikian, nilai keadilan pemimpin tidak hanya relevan secara teologis, tetapi juga konstitusional.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Kepemimpinan sebagai Amanah Ilahi dan Konstitusional

Politik Islam

Photo :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Dalam perspektif Islam, pemimpin dikenal melalui konsep khalifah, imamah, dan ulul amr. Al-Mawardi memaknai khalifah sebagai pengganti para nabi dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Artinya, kekuasaan bukan hak absolut, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan manusia.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, konsep amanah ini tercermin dalam prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan asas legalitas, kemanfaatan, dan keadilan. Dengan demikian, pemimpin modern dituntut tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif.

Makna Adil dan Relevansinya bagi Kekuasaan

Politik Islam

Photo :
  • https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Jihad-di-Zaman-Sekarang-696x391.jpg

Adil berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya, tidak sewenang-wenang, dan berpihak pada kebenaran. Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8 (Juz 6):

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar norma sosial, melainkan jalan menuju integritas moral. Dalam praktik ketatanegaraan, keadilan menjadi ukuran legitimasi kekuasaan.

Pemimpin yang mengabaikan keadilan berpotensi menyalahgunakan wewenang, yang dalam hukum positif Indonesia dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengawasan Ombudsman.

Ciri Pemimpin Adil dalam Perspektif Islam dan Negara Hukum

Politik Islam

Photo :
  • https://tidarislam.co/wp-content/uploads/2025/01/parstodaydotir.jpg

Pemimpin yang adil dicirikan oleh ketakwaan, kebijaksanaan, dan keberpihakan pada kepentingan umum. Ketakwaan mencegah pemimpin bertindak zalim, sementara kebijaksanaan membuatnya mampu menimbang hukum dengan nurani.

Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menjadikan pemimpin tidak netral terhadap ketidakadilan. Dalam negara demokratis, ciri ini tercermin dalam kebijakan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan golongan atau kelompok tertentu. Di sinilah nilai Islam dan hukum positif saling bertemu.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Keadilan Pemimpin

Politik Islam

Photo :
  • https://asset.kompas.com/crops/kjwlDyqpv-pXy1eD8iRzoerGBIQ=/0x267:3080x2320/1200x800/data/photo/2025/09/17/68ca21f47e6f2.jpg

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan keadilan dalam Surah An-Nahl ayat 90 (Juz 14):

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Ayat ini menjadi fondasi etik bagi seluruh tatanan sosial dan politik. Rasulullah SAW menegaskan keutamaan pemimpin adil dalam hadis riwayat Muslim:

“Penguasa yang adil termasuk penghuni surga.”

Bahkan, doa pemimpin yang adil tidak ditolak sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Ahmad. Dalil-dalil ini menempatkan keadilan sebagai puncak kemuliaan kepemimpinan.

Teladan Sejarah dan Relevansi Kontemporer

Politik Islam

Photo :
  • https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg

Praktik keadilan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa hukum berlaku setara tanpa pandang bulu. Umar bahkan memenangkan perkara seorang Yahudi atas Muslim, menegaskan supremasi keadilan di atas identitas.

Dalam konteks hari ini, teladan tersebut relevan ketika publik menuntut penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Negara hukum hanya akan dipercaya jika pemimpinnya adil dalam kebijakan dan penegakan hukum, bukan tunduk pada tekanan politik atau kepentingan elite.

Jaminan Moral dan Sosial bagi Pemimpin yang Adil

Islam menjanjikan balasan spiritual bagi pemimpin adil berupa kecintaan Allah dan jaminan surga. Sebaliknya, pemimpin zalim diancam tidak mencium bau surga sebagaimana ditegaskan dalam HR. Bukhari.

Ancaman ini menunjukkan beratnya tanggung jawab kekuasaan. Secara sosial, keadilan pemimpin melahirkan stabilitas, kepercayaan publik, dan ketertiban hukum. Inilah tujuan utama negara hukum: menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bermartabat melalui kepemimpinan yang adil dan bertanggung jawab.

Catatan Penting

Pemimpin yang adil adalah titik temu antara ajaran Islam dan prinsip negara hukum modern. Keadilan bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga keharusan konstitusional.

Ketika pemimpin mampu menegakkan keadilan, kekuasaan menjadi sarana kemaslahatan, bukan sumber kezaliman. Nilai inilah yang harus terus dijaga agar kepemimpinan tetap berpihak pada rakyat dan bernilai ibadah di hadapan Allah SWT.