Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam

Politik Islam
Sumber :
  • https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Jihad-di-Zaman-Sekarang-696x391.jpg

Olret –Dalam praktik kehidupan bernegara, isu ketaatan kepada penguasa sering kali menjadi perdebatan sensitif, terutama ketika dikaitkan dengan ajaran agama. Tidak jarang, dalil-dalil keagamaan digunakan untuk membenarkan tindakan perlawanan terhadap negara, bahkan sampai pada bentuk kekerasan dan pemberontakan bersenjata. Fenomena ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang utuh dan proporsional antara ajaran Islam dan prinsip negara hukum.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan sosial dan tata kelola kekuasaan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai jihad, bughat, dan ketaatan kepada pemerintah yang sah menjadi relevan untuk menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung stabilitas, keadilan, dan kemaslahatan umum. Pemahaman yang keliru atas konsep-konsep ini justru dapat merusak tatanan negara dan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Jihad dalam Islam: Makna Substantif dan Tujuan Hakiki

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Jihad dalam Islam memiliki cakupan makna yang luas dan mendalam. Secara bahasa, jihad berarti bersungguh-sungguh atau mengerahkan seluruh kemampuan. Dalam konteks syariat, jihad tidak semata-mata dimaknai sebagai perang, melainkan segala upaya untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 78 (Juz 17): “Berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” Ayat ini menunjukkan bahwa jihad menuntut kesungguhan moral dan spiritual, bukan sekadar kekuatan fisik. Dalam perspektif kenegaraan, jihad harus berada dalam koridor hukum dan otoritas yang sah. Para ulama sepakat bahwa jihad qital (perang) tidak boleh dilakukan secara individual tanpa izin pemimpin. Hal ini bertujuan mencegah kekacauan, pertumpahan darah, dan tindakan anarkis yang bertentangan dengan tujuan syariat. Dengan demikian, jihad justru menjadi instrumen penjaga kemaslahatan, bukan alat pembenar kekerasan.

Bughat dalam Hukum Islam: Definisi, Unsur, dan Konsekuensi

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Bughat dalam fiqh jinayah dipahami sebagai tindakan sekelompok orang yang memberontak terhadap pemerintahan yang sah dengan kekuatan senjata atau kekuasaan terorganisir. Para ulama mendefinisikan bughat bukan sebagai perbedaan pandangan politik biasa, melainkan perlawanan nyata yang mengancam stabilitas negara dan keselamatan masyarakat. Al-Qur’an secara eksplisit membahas bughat dalam QS. Al-Hujurat ayat 9 (Juz 26): “Jika dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah yang berbuat zalim itu sampai kembali kepada perintah Allah.” Ayat ini menunjukkan bahwa bughat diposisikan sebagai bentuk kezaliman yang harus dihentikan demi menjaga ketertiban dan persatuan umat.

Perbedaan Bughat dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar terhadap Penguasa

Islam tidak melarang kritik terhadap penguasa. Bahkan, amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban kolektif umat. Namun, Islam memberikan batasan yang jelas agar kritik tidak berubah menjadi pemberontakan. Kritik yang sah dilakukan dengan cara damai, argumentatif, dan tidak merusak ketertiban umum. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini sering dijadikan dasar pembenaran perlawanan, padahal maknanya menegaskan larangan mengikuti perintah maksiat, bukan legitimasi untuk mengangkat senjata. Dengan demikian, perbedaan antara bughat dan kritik terletak pada metode, tujuan, dan dampaknya terhadap keamanan publik.

Bughat dan Kejahatan terhadap Negara dalam Hukum Nasional Indonesia

Dalam sistem hukum nasional, konsep bughat memiliki kemiripan dengan tindak pidana makar atau kejahatan terhadap keamanan negara. Ketentuan ini kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku secara bertahap menggantikan KUHP lama. KUHP Nasional menegaskan bahwa setiap perbuatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau melemahkan kedaulatan negara merupakan tindak pidana serius. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum nasional sejalan dengan prinsip Islam dalam menjaga keutuhan negara dan mencegah kekacauan yang lebih besar.

Pendekatan Islam dalam Menangani Bughat: Dialog, Keadilan, dan Proporsionalitas

Islam tidak mengajarkan penindakan represif secara membabi buta terhadap pelaku bughat. Pemerintah diwajibkan untuk mengedepankan dialog, klarifikasi, dan ajakan kembali kepada kebenaran sebelum menggunakan kekuatan. Prinsip ini mencerminkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan larangan keras kekerasan bersenjata terhadap negara dan masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional, bertujuan mengembalikan ketertiban dan persatuan, bukan sekadar menghukum.

Relevansi Konsep Bughat dalam Negara Hukum Modern

Dalam negara hukum modern, stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat utama tegaknya demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Konsep bughat dalam Islam dapat dibaca sebagai mekanisme perlindungan konstitusional terhadap ancaman kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pemahaman yang tepat atas bughat mencegah negara bersikap otoriter terhadap kritik, sekaligus mencegah masyarakat membenarkan kekerasan atas nama agama. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dan prinsip negara hukum modern dapat saling menguatkan dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan persatuan nasional.

Analisis

Kesalahan memahami jihad dan bughat berpotensi melahirkan konflik sosial dan kekerasan yang merugikan masyarakat luas. Islam secara tegas membedakan antara jihad sebagai upaya menegakkan kebaikan dan bughat sebagai pemberontakan yang mengancam stabilitas negara. Baik hukum Islam maupun hukum nasional Indonesia sama-sama menempatkan ketaatan hukum, keutuhan negara, dan perlindungan masyarakat sebagai tujuan utama. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif dan moderat terhadap ajaran Islam menjadi kunci penting dalam membangun kehidupan bernegara yang aman, adil, dan berkeadaban.