Fondasi Etika Kekuasaan dalam Islam

Politik Islam
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/18/ilustrasi-keadilan-substantif-SP4PM.jpg

Makna Hadis Kullukum Ra’in dalam Kehidupan Sosial

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Hadis “kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyatih” menegaskan bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

Hadis ini memperluas makna kepemimpinan dari sekadar jabatan formal menjadi tanggung jawab universal yang melekat pada setiap individu, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun negara.

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Makna hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bersifat berjenjang dan kontekstual. Seorang penguasa bertanggung jawab atas rakyatnya, seorang kepala keluarga bertanggung jawab atas keluarganya, dan setiap individu bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

Prinsip ini membangun kesadaran kolektif bahwa tanggung jawab bukan hanya milik elite kekuasaan, melainkan merupakan kewajiban moral seluruh anggota masyarakat.

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Relevansi Hadis Kepemimpinan dalam Etika Publik dan Negara

Nilai-nilai kepemimpinan dalam hadis memiliki relevansi kuat dengan prinsip-prinsip etika publik dan ketatanegaraan modern. Konsep pertanggungjawaban, keadilan, dan amanah sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kemanusiaan yang beradab.

Dalam konteks kehidupan bernegara, hadis kepemimpinan memberikan landasan moral bagi penyelenggara kekuasaan agar tidak menyalahgunakan wewenang. Kepemimpinan yang beretika tidak hanya diukur dari keberhasilan administratif, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keadilan, persatuan, dan martabat manusia.

Dengan demikian, hadis tidak hanya menjadi sumber ajaran keagamaan, tetapi juga inspirasi normatif bagi pembangunan hukum dan etika kepemimpinan di Indonesia.