Ketatanegaraan Islam pada Masa Dinasti Umayyah: Peralihan dari Khilafah ke Monarki Kekuasaan
- http://tamanpustaka.com/uploads/images/public/tamanpustaka_1628786015_tumblr_o1ydqsPxuZ1u7cpi7o1_1280.jpg
Olret –Periode Dinasti Umayyah merupakan salah satu fase paling krusial dalam sejarah hukum dan ketatanegaraan Islam. Pada masa inilah praktik kekuasaan mengalami transformasi signifikan dari model kepemimpinan berbasis musyawarah menuju sistem monarki yang terorganisasi. Perubahan tersebut tidak sekadar berdimensi politik, tetapi juga menyentuh aspek hukum publik, struktur administrasi negara, serta relasi antara penguasa dan rakyat. Dinasti Umayyah memperlihatkan bagaimana hukum Islam dihadapkan pada realitas kekuasaan imperium yang menuntut stabilitas, efisiensi, dan kontrol terpusat.
Kelahiran Dinasti Umayyah dan Rekonstruksi Otoritas Politik
Lahirnya Dinasti Umayyah tidak dapat dipahami semata sebagai pergantian penguasa, melainkan sebagai rekonstruksi otoritas politik pasca konflik internal umat Islam. Setelah wafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, umat Islam berada dalam situasi krisis legitimasi yang mendalam. Mu‘awiyah bin Abi Sufyan, yang sebelumnya menjabat sebagai gubernur Syam, tampil sebagai figur politik dengan basis kekuatan militer dan administrasi yang solid. Kesepakatan damai antara Hasan bin Ali dan Mu‘awiyah menandai berakhirnya perang saudara sekaligus menjadi dasar legitimasi politik bagi berdirinya Dinasti Umayyah. Dari perspektif hukum ketatanegaraan Islam, momen ini menunjukkan pergeseran paradigma legitimasi dari musyawarah umat menuju konsensus elite demi stabilitas negara.
Perubahan Sistem Suksesi dan Dinamika Legitimasi Kekuasaan
Salah satu aspek paling kontroversial dalam ketatanegaraan Dinasti Umayyah adalah perubahan sistem suksesi kepemimpinan. Mu‘awiyah menetapkan putranya, Yazid, sebagai penerus melalui mekanisme baiat yang bersifat politis dan cenderung memaksa. Praktik ini mengakhiri tradisi pemilihan khalifah melalui musyawarah sebagaimana berlangsung pada masa Khulafaur Rasyidin. Dalam kerangka hukum publik Islam, perubahan tersebut menandai pergeseran makna kekuasaan dari amanah umat menjadi hak dinasti. Meskipun istilah khalifah tetap dipertahankan, substansi jabatan mengalami transformasi menjadi monarki herediter dengan legitimasi religius.
Sentralisasi Kekuasaan dan Pembentukan Administrasi Negara
Dinasti Umayyah berhasil membangun struktur pemerintahan yang terpusat dan sistem administrasi yang relatif maju. Pemindahan ibu kota dari Madinah ke Damaskus mencerminkan perubahan orientasi negara dari komunitas religius menuju imperium politik. Pemerintahan dijalankan melalui berbagai diwan yang menangani urusan keuangan, militer, pajak, dan korespondensi negara. Gubernur wilayah diangkat langsung oleh khalifah dan bertanggung jawab penuh kepada pusat. Sentralisasi ini memperkuat stabilitas dan efektivitas pemerintahan, namun pada saat yang sama mengurangi ruang kontrol masyarakat terhadap kekuasaan negara.