Ketatanegaraan Islam pada Masa Dinasti Umayyah: Peralihan dari Khilafah ke Monarki Kekuasaan

PK. Kenegaraan Islam
Sumber :
  • http://tamanpustaka.com/uploads/images/public/tamanpustaka_1628786015_tumblr_o1ydqsPxuZ1u7cpi7o1_1280.jpg

Relasi Hukum, Kekuasaan, dan Peradilan Negara

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Dalam praktik ketatanegaraan Dinasti Umayyah, hukum Islam tetap menjadi dasar normatif negara, tetapi penerapannya sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik penguasa. Khalifah memiliki otoritas besar dalam menentukan kebijakan hukum dan administratif. Lembaga peradilan dengan jabatan qadhi mulai berkembang sebagai institusi resmi negara, namun independensinya masih terbatas. Kondisi ini mencerminkan karakter negara kekuasaan, di mana hukum berfungsi tidak hanya sebagai instrumen keadilan, tetapi juga sebagai alat legitimasi dan pengendalian sosial.

Stratifikasi Sosial, Kewargaan, dan Ketimpangan Hukum

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Ketatanegaraan Dinasti Umayyah ditandai oleh struktur sosial yang hierarkis, terutama antara elite Arab dan kelompok non-Arab yang dikenal sebagai mawali. Meskipun telah memeluk Islam, kaum mawali sering diperlakukan tidak setara dalam bidang hukum, ekonomi, dan politik. Ketimpangan ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang menjadi nilai dasar Islam. Dalam perspektif hukum populer, praktik diskriminatif tersebut menunjukkan bagaimana hukum negara dapat menyimpang dari nilai normatif ketika terlalu tunduk pada kepentingan kekuasaan dan identitas politik.

Ekspansi Wilayah, Imperium, dan Beban Ketatanegaraan

Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam

Keberhasilan terbesar Dinasti Umayyah terletak pada ekspansi wilayah yang menjadikan kekuasaan Islam sebagai imperium lintas benua. Wilayah kekuasaan meluas hingga Afrika Utara, Andalusia, Asia Tengah, dan sebagian India. Ekspansi ini membawa konsekuensi ketatanegaraan yang kompleks, termasuk pengelolaan wilayah multietnis, multiagama, dan multibudaya. Negara semakin bergantung pada kekuatan militer dan birokrasi terpusat, sehingga karakter represif pemerintahan cenderung menguat demi menjaga stabilitas dan keutuhan imperium.

Krisis Legitimasi dan Keruntuhan Dinasti Umayyah

 

Runtuhnya Dinasti Umayyah merupakan hasil akumulasi berbagai persoalan struktural, mulai dari konflik internal keluarga penguasa, ketimpangan sosial, hingga lemahnya legitimasi moral pemerintahan. Ketidakpuasan kaum mawali, oposisi politik dari pendukung Ahlul Bait, serta bangkitnya gerakan Abbasiyah mempercepat keruntuhan dinasti ini. Kekalahan Khalifah Marwan II dalam Pertempuran Zab pada tahun 750 M menjadi simbol berakhirnya kekuasaan Umayyah. Dari sudut pandang hukum ketatanegaraan, peristiwa ini menegaskan bahwa kekuasaan yang kuat secara administratif tidak akan bertahan lama tanpa keadilan dan legitimasi publik.