JEJAK KETATANEGARAAN NABI MUHAMMAD SAW: DARI DAKWAH MORAL MENUJU NEGARA MADANI

PK. Kenegaraan Islam
Sumber :
  • https://www.harapanrakyat.com/wp-content/uploads/2020/12/Dakwah-Nabi-Muhammad-SAW-Periode-Mekah-Melalui-2-Cara-1024x576.jpg

Olret – Pembahasan mengenai ketatanegaraan Islam tidak dapat dilepaskan dari sosok Nabi Muhammad SAW sebagai figur sentral yang menyatukan dimensi agama, hukum, dan politik dalam satu kesatuan praktik pemerintahan.

Keteladanan Kepemimpinan Rasulullah SAW dan Fondasi Negara Madinah dalam Perspektif Hukum dan Konstitusi

Islam sejak awal tidak hanya hadir sebagai ajaran ritual, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks ini, perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW merepresentasikan proses historis pembentukan tata negara yang berlandaskan etika, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW Sebelum Kerasulan sebagai Fondasi Etika Hukum

Dinasti Turki Utsmani: Dari Negara Perbatasan hingga Imperium Hukum Islam Terbesar

PK. Kenegaraan Islam

Photo :
  • http://tamanpustaka.com/uploads/images/public/tamanpustaka_1628786015_tumblr_o1ydqsPxuZ1u7cpi7o1_1280.jpg

Sebelum diangkat sebagai Rasul, Nabi Muhammad SAW telah memainkan peran penting dalam struktur sosial masyarakat Makkah. Ia dikenal luas sebagai pribadi yang jujur, amanah, dan mampu menyelesaikan konflik secara adil.

Jejak Kekuasaan Islam di Spanyol: Dari Penaklukan hingga Warisan Peradaban Dunia

Julukan al-Amīn bukan sekadar gelar moral, melainkan legitimasi sosial yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya. Dalam peristiwa peletakan Hajar Aswad, Muhammad mampu meredam konflik antar kabilah melalui mekanisme musyawarah yang inklusif, suatu praktik yang mencerminkan prinsip keadilan prosedural dalam hukum modern.

Dari sudut pandang hukum populer, fase ini menunjukkan bahwa kepemimpinan politik yang efektif tidak hanya bergantung pada kekuasaan formal, tetapi juga pada integritas pribadi dan kepercayaan sosial. Keteladanan Nabi sebelum kenabian menjadi fondasi etis bagi lahirnya sistem hukum Islam yang menempatkan moralitas sebagai basis utama kekuasaan.

Dakwah di Makkah dan Kritik Terhadap Struktur Sosial Pra-Negara

PK. Kenegaraan Islam

Photo :
  • https://radarhukum.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240724_151944.jpg

Masa dakwah Nabi Muhammad SAW di Makkah memperlihatkan konfrontasi langsung antara nilai-nilai Islam dengan tatanan sosial Quraisy yang bersifat oligarkis dan diskriminatif. Ajaran tauhid membawa implikasi sosial-politik yang radikal karena menolak superioritas suku, status sosial, dan kekayaan.

Islam menegaskan prinsip persamaan manusia di hadapan Tuhan, suatu gagasan yang mengguncang legitimasi elite Makkah. Penindasan terhadap umat Islam, pemboikotan ekonomi, serta pembatasan kebebasan beragama menunjukkan bahwa masyarakat Makkah belum mengenal konsep perlindungan hak asasi dan supremasi hukum.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini menggambarkan absennya negara hukum (rule of law) dan dominasi kekuasaan tanpa mekanisme akuntabilitas. Dakwah Nabi pada periode ini dapat dibaca sebagai kritik moral terhadap sistem sosial yang tidak adil dan sebagai embrio kesadaran hukum Islam.

Halaman Selanjutnya
img_title