JEJAK KETATANEGARAAN NABI MUHAMMAD SAW: DARI DAKWAH MORAL MENUJU NEGARA MADANI

PK. Kenegaraan Islam
Sumber :
  • https://www.harapanrakyat.com/wp-content/uploads/2020/12/Dakwah-Nabi-Muhammad-SAW-Periode-Mekah-Melalui-2-Cara-1024x576.jpg

Politik Luar Negeri Islam: Diplomasi, Perjanjian, dan Etika Perang

Dinasti Turki Utsmani: Dari Negara Perbatasan hingga Imperium Hukum Islam Terbesar

Politik luar negeri Nabi Muhammad SAW menampilkan keseimbangan antara diplomasi dan pertahanan negara. Perjanjian Hudaibiyah merupakan contoh konkret bagaimana strategi politik damai justru memperkuat posisi negara Madinah.

Melalui perjanjian tersebut, Islam memperoleh pengakuan politik dan membuka ruang dakwah yang lebih luas. Dalam konteks peperangan, Islam menetapkan etika perang yang ketat, termasuk larangan membunuh non-kombatan, merusak lingkungan, dan menghancurkan tempat ibadah.

Jejak Kekuasaan Islam di Spanyol: Dari Penaklukan hingga Warisan Peradaban Dunia

Penaklukan Makkah yang berlangsung tanpa balas dendam menegaskan bahwa tujuan politik Islam adalah rekonsiliasi dan keadilan. Bagi media hukum populer, praktik ini menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional memiliki akar kuat dalam tradisi Islam.

Haji Wada’ sebagai Penegasan Prinsip Hukum Universal

Dinasti Safawi Persia: Dari Gerakan Tarekat Menuju Negara Mazhab dan Kekuasaan Regional

Khutbah Haji Wada’ menjadi deklarasi terakhir Nabi Muhammad SAW yang merangkum prinsip-prinsip hukum universal Islam. Larangan riba, penghapusan diskriminasi, perlindungan hak perempuan, serta penegasan persamaan manusia menunjukkan orientasi hukum Islam pada keadilan substantif.

Pesan-pesan ini relevan hingga saat ini dalam diskursus hukum dan hak asasi manusia. Wafatnya Nabi Muhammad SAW menandai berakhirnya kepemimpinan kenabian, namun sistem nilai dan praktik ketatanegaraan yang diwariskannya menjadi fondasi bagi perkembangan hukum dan politik Islam selanjutnya. Dengan demikian, ketatanegaraan Islam bukanlah konsep utopis, melainkan realitas historis yang pernah dijalankan secara nyata.