JEJAK KETATANEGARAAN NABI MUHAMMAD SAW: DARI DAKWAH MORAL MENUJU NEGARA MADANI
- https://www.harapanrakyat.com/wp-content/uploads/2020/12/Dakwah-Nabi-Muhammad-SAW-Periode-Mekah-Melalui-2-Cara-1024x576.jpg
Hijrah ke Madinah sebagai Transformasi Menuju Negara Berdaulat
PK. Kenegaraan Islam
- https://www.harapanrakyat.com/wp-content/uploads/2020/12/Dakwah-Nabi-Muhammad-SAW-Periode-Mekah-Melalui-2-Cara-1024x576.jpg
Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan transformasi politik yang fundamental. Di Madinah, Nabi diterima sebagai pemimpin oleh berbagai kelompok masyarakat melalui kesepakatan bersama.
Penerimaan ini mencerminkan adanya kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat, suatu konsep yang dalam teori ketatanegaraan modern menjadi dasar legitimasi kekuasaan. Madinah menjadi laboratorium awal pembentukan negara Islam yang berbasis pada kesepakatan, bukan paksaan.
Nabi Muhammad SAW menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara terintegrasi, namun tetap berlandaskan prinsip musyawarah dan keadilan. Dalam konteks media hukum populer, hijrah dapat dipahami sebagai tonggak lahirnya negara berbasis hukum dan etika, bukan kekuatan militer semata.
Piagam Madinah dan Lahirnya Konstitusionalisme Islam
PK. Kenegaraan Islam
- https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/06/pasar-arab.jpg
Piagam Madinah menempati posisi penting dalam sejarah hukum tata negara Islam. Dokumen ini mengatur hubungan antara komunitas Muslim, Yahudi, dan kelompok lain dalam satu kesatuan politik yang disebut umat. Piagam ini menegaskan prinsip persamaan warga negara, kebebasan beragama, serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam perspektif konstitusionalisme modern, Piagam Madinah mencerminkan prinsip-prinsip negara hukum, pluralisme, dan perlindungan hak minoritas. Tidak berlebihan jika piagam ini disebut sebagai salah satu konstitusi tertulis paling awal di dunia.
Bagi pembaca media hukum populer, Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah mengenal konsep tata negara inklusif yang relevan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Pengelolaan Politik Dalam Negeri dan Penegakan Supremasi Hukum
Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad SAW menata kehidupan internal Madinah dengan menekankan persaudaraan sosial dan penegakan hukum tanpa diskriminasi. Kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar bertujuan menghapus kesenjangan sosial dan memperkuat kohesi nasional.
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemerintahan, peradilan, dan pendidikan politik. Dalam menyikapi pelanggaran perjanjian oleh kelompok tertentu, Nabi mengambil tindakan hukum yang tegas namun proporsional.
Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam tidak bersifat absolut, melainkan terikat pada hukum dan perjanjian. Praktik ini relevan dengan prinsip negara hukum modern yang menempatkan hukum di atas kekuasaan.