Siyasah Dauliyah: Konsep Hubungan Internasional Islam dari Sejarah hingga Dunia Modern
- https://duniasejuk.b-cdn.net/wp-content/uploads/2025/01/Sejarah-Peradaban-Yunani-Dari-Zaman-Klasik-hingga-Modern.jpg
Dalam perkembangan selanjutnya, pemikir Muslim seperti Muhammad bin Hasan al-Syaibani melalui karyanya Al-Siyar al-Kabir merumuskan prinsip-prinsip hubungan internasional yang meliputi status orang asing, hukum perjanjian, etika perang, serta pembagian wilayah dunia. Pemikiran ini bahkan diakui memberi pengaruh besar terhadap perkembangan hukum internasional modern di Barat.
Hubungan Internasional dalam Perspektif Damai dan Konflik
Dalam siyasah dauliyah, hubungan internasional pada dasarnya berlandaskan prinsip perdamaian. Perang tidak dipandang sebagai tujuan, melainkan sebagai jalan terakhir yang hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti mempertahankan diri dari agresi atau menolak kezaliman. Pandangan ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang menegaskan larangan pemaksaan dalam beragama serta kewajiban menjaga keadilan dalam setiap interaksi antarbangsa.
Ketika konflik tidak dapat dihindari, Islam menetapkan aturan dan etika perang yang ketat. Perlindungan terhadap warga sipil, larangan merusak lingkungan, serta penghormatan terhadap tawanan perang menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi.
Praktik Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Fathu Makkah menunjukkan bahwa kemenangan tidak harus diiringi dengan pembalasan, melainkan dapat diwujudkan melalui pengampunan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa siyasah dauliyah menempatkan kemanusiaan di atas kepentingan politik sempit.
Asas-Asas Hubungan Internasional dalam Islam
Hubungan internasional dalam Islam dibangun di atas asas kesatuan umat manusia, yang menegaskan bahwa seluruh manusia berasal dari satu sumber dan memiliki martabat yang sama.
Perbedaan bangsa, ras, dan agama dipandang sebagai kenyataan alamiah yang harus dihormati, bukan alasan untuk saling menindas. Asas persamaan dan keadilan menuntut agar setiap negara diperlakukan secara setara dalam hak dan kewajiban, tanpa dominasi sepihak.
Selain itu, asas musyawarah menjadi landasan penting dalam pembentukan perjanjian internasional agar setiap kesepakatan mencerminkan kehendak bersama dan tidak bersifat tirani.
Asas kebebasan dan kehormatan manusia menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa tekanan eksternal. Asas toleransi dan kerja sama melengkapi kerangka ini dengan menekankan pentingnya saling menghargai perbedaan serta berbagi manfaat secara adil dalam hubungan antarnegara.