Pembidangan Hukum Islam dan Muamalah: Fondasi Normatif Syariat dalam Sistem Hukum Modern
- https://isykarimanproperty.com/journal/wp-content/uploads/sites/2/2022/08/Mengenal-Macam-Macam-Akad-Transaksi-Sesuai-Hukum-Syariah-Islam-731x375.jpg
Olret –Dalam sejarahnya, hukum Islam berkembang melalui karya-karya fikih yang disusun berdasarkan kebutuhan praktis umat, bukan melalui sistematika baku seperti hukum positif modern. Para fuqaha klasik tidak mengenal pembagian hukum secara tegas antara perdata, pidana, dan tata negara sebagaimana dikenal dalam sistem hukum kontemporer. Kondisi ini dipengaruhi oleh belum adanya pemisahan lembaga peradilan perdata dan pidana pada masa awal Islam. Akibatnya, kitab-kitab fikih lebih menekankan substansi hukum dibandingkan klasifikasi sistematisnya. Seiring berkembangnya negara modern dan sistem hukum nasional, kebutuhan akan pembidangan hukum Islam menjadi semakin penting, terutama untuk memahami posisi muamalah dan relevansinya dalam konteks ketatanegaraan dan negara hukum Indonesia.
Landasan Filosofis Pembidangan Hukum Islam
Secara filosofis, pembidangan hukum Islam berangkat dari konsep al-hukm yang bermakna penetapan, pengendalian, dan kebijaksanaan. Akar kata ini melahirkan pemahaman bahwa hukum bukan sekadar aturan yang mengikat, melainkan instrumen moral untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan manusia. Dalam tradisi Islam, hukum selalu dikaitkan dengan nilai hikmah, yakni kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya secara adil dan proporsional.
Istilah hukum Islam sendiri tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, melainkan berkembang sebagai istilah akademik untuk menjelaskan keseluruhan norma syariat dan fikih. Dalam konteks Indonesia, istilah hukum Islam digunakan untuk menggambarkan norma-norma syariat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, serta berinteraksi dengan sistem hukum nasional. Pembidangan hukum Islam secara filosofis bertujuan memudahkan pemahaman, penerapan, dan pengembangan hukum agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan ketatanegaraan modern.
Ruang Lingkup Pembidangan Hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa hukum Islam secara garis besar terbagi ke dalam dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah. Bidang ibadah mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan bersifat relatif tetap karena berkaitan langsung dengan aspek ketuhanan. Sementara itu, bidang muamalah mengatur hubungan antarmanusia dan bersifat dinamis serta terbuka terhadap perubahan.
Dalam pengertian luas, muamalah mencakup hukum keluarga, perdata, pidana, acara, ketatanegaraan, hingga hubungan internasional. Pembagian ini menunjukkan bahwa hukum Islam sejak awal memiliki cakupan yang komprehensif, tidak terbatas pada urusan ibadah ritual semata. Sistematikanya bahkan dapat disejajarkan dengan pembagian hukum dalam ilmu hukum modern, meskipun tanpa pemisahan tegas antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan sistem negara hukum.
Muamalah sebagai Inti Dinamika Hukum Islam
Muamalah merupakan bagian hukum Islam yang paling dinamis karena berkaitan langsung dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik manusia. Secara terminologis, muamalah adalah aturan yang mengatur tata cara hubungan antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, muamalah mencakup transaksi ekonomi, hubungan keluarga, penyelesaian sengketa, hingga pengelolaan kekuasaan dan pemerintahan.
Dalam konteks negara modern, muamalah dalam arti luas mencakup pula konsep siyasah syar’iyyah, yakni pengelolaan kekuasaan dan kebijakan publik berdasarkan prinsip kemaslahatan. Prinsip ini sejalan dengan konsep negara hukum Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Dengan demikian, muamalah tidak hanya relevan dalam kehidupan privat umat Islam, tetapi juga memiliki dimensi publik dan ketatanegaraan.
Dasar Hukum Muamalah dan Metode Penetapannya
Dasar hukum muamalah bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip dasar yang menekankan keadilan, kejujuran, dan larangan mengambil hak orang lain secara batil. Sunnah Nabi berfungsi memperjelas dan mengkonkretkan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Sementara itu, ijma’ dan qiyas menjadi instrumen penting dalam merespons persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash.
Metode penetapan hukum ini menunjukkan bahwa muamalah bersifat adaptif dan rasional, tanpa kehilangan legitimasi normatifnya. Dalam konteks Indonesia, metode ini sejalan dengan pembentukan hukum nasional yang juga mengenal penafsiran, asas keadilan, serta pengembangan hukum melalui putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya dalam bidang ekonomi syariah dan peradilan agama.
Makna ‘Am dan Khas dalam Pengembangan Hukum Muamalah
Konsep lafaz ‘am dan khas dalam ushul fiqh memiliki peran penting dalam pengembangan hukum muamalah. Lafaz ‘am menunjukkan makna yang bersifat umum dan mencakup seluruh satuan pengertian di dalamnya, sementara lafaz khas menunjukkan makna yang terbatas dan spesifik. Perbedaan pendekatan ulama dalam memahami kedua konsep ini memengaruhi cara penetapan hukum, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer.
Dalam praktiknya, lafaz khas dapat membatasi pemberlakuan lafaz ‘am apabila terdapat dalil yang sah. Prinsip ini memberikan fleksibilitas dalam penafsiran hukum Islam tanpa menghilangkan kepastian hukum. Dalam konteks negara hukum modern, pendekatan ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali yang dikenal dalam hukum positif Indonesia, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Analilis
Pembidangan hukum Islam, khususnya dalam memahami muamalah, menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki struktur yang fleksibel dan adaptif. Muamalah sebagai bagian terluas dari hukum Islam membuka ruang integrasi nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial dalam sistem hukum modern. Dalam kerangka negara hukum Indonesia, hukum Islam tidak berdiri secara terpisah, melainkan berkontribusi sebagai sumber nilai dan etika dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkeadaban.