Pembidangan Hukum Islam dan Muamalah: Fondasi Normatif Syariat dalam Sistem Hukum Modern
- https://isykarimanproperty.com/journal/wp-content/uploads/sites/2/2022/08/Mengenal-Macam-Macam-Akad-Transaksi-Sesuai-Hukum-Syariah-Islam-731x375.jpg
Muamalah sebagai Inti Dinamika Hukum Islam
Muamalah merupakan bagian hukum Islam yang paling dinamis karena berkaitan langsung dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik manusia. Secara terminologis, muamalah adalah aturan yang mengatur tata cara hubungan antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, muamalah mencakup transaksi ekonomi, hubungan keluarga, penyelesaian sengketa, hingga pengelolaan kekuasaan dan pemerintahan.
Dalam konteks negara modern, muamalah dalam arti luas mencakup pula konsep siyasah syar’iyyah, yakni pengelolaan kekuasaan dan kebijakan publik berdasarkan prinsip kemaslahatan. Prinsip ini sejalan dengan konsep negara hukum Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Dengan demikian, muamalah tidak hanya relevan dalam kehidupan privat umat Islam, tetapi juga memiliki dimensi publik dan ketatanegaraan.
Dasar Hukum Muamalah dan Metode Penetapannya
Dasar hukum muamalah bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip dasar yang menekankan keadilan, kejujuran, dan larangan mengambil hak orang lain secara batil. Sunnah Nabi berfungsi memperjelas dan mengkonkretkan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Sementara itu, ijma’ dan qiyas menjadi instrumen penting dalam merespons persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash.
Metode penetapan hukum ini menunjukkan bahwa muamalah bersifat adaptif dan rasional, tanpa kehilangan legitimasi normatifnya. Dalam konteks Indonesia, metode ini sejalan dengan pembentukan hukum nasional yang juga mengenal penafsiran, asas keadilan, serta pengembangan hukum melalui putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya dalam bidang ekonomi syariah dan peradilan agama.
Makna ‘Am dan Khas dalam Pengembangan Hukum Muamalah
Konsep lafaz ‘am dan khas dalam ushul fiqh memiliki peran penting dalam pengembangan hukum muamalah. Lafaz ‘am menunjukkan makna yang bersifat umum dan mencakup seluruh satuan pengertian di dalamnya, sementara lafaz khas menunjukkan makna yang terbatas dan spesifik. Perbedaan pendekatan ulama dalam memahami kedua konsep ini memengaruhi cara penetapan hukum, terutama dalam menghadapi persoalan-persoalan kontemporer.
Dalam praktiknya, lafaz khas dapat membatasi pemberlakuan lafaz ‘am apabila terdapat dalil yang sah. Prinsip ini memberikan fleksibilitas dalam penafsiran hukum Islam tanpa menghilangkan kepastian hukum. Dalam konteks negara hukum modern, pendekatan ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali yang dikenal dalam hukum positif Indonesia, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum.