Wewenang Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara

hukum administrasi
Sumber :
  • https://images.hukumonline.com/frontend/lt62de00a9c74d4/lt62de01551d82d.jpg

 

Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Pendekatan ini menegaskan bahwa pelaksanaan wewenang tidak cukup hanya memenuhi syarat legalitas formal, tetapi juga harus selaras dengan nilai moral dan etika. Integrasi antara hukum administrasi negara dan nilai-nilai Islam diharapkan mampu melahirkan pemerintahan yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Wewenang Pemerintah dalam Kerangka UU No. 30 Tahun 2014

UUD 1945 sebagai Pilar Konstitusi Indonesia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan utama dalam menata wewenang pemerintah di Indonesia. Pasal 1 angka 5 mendefinisikan wewenang sebagai hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Definisi ini menegaskan bahwa wewenang bukanlah kekuasaan yang bersifat bebas, melainkan hak hukum yang melekat pada jabatan dan dibatasi oleh norma hukum.

UU Administrasi Pemerintahan juga membedakan secara tegas sumber wewenang yang berasal dari atribusi, delegasi, dan mandat. Pembedaan ini penting untuk menentukan pertanggungjawaban hukum apabila terjadi sengketa administrasi. Dalam delegasi, tanggung jawab beralih kepada penerima delegasi, sedangkan dalam mandat tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat. Kejelasan ini mencegah terjadinya kekaburan tanggung jawab dalam praktik pemerintahan.

Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia

Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap tindakan dan keputusan pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum. Dengan demikian, legalitas tindakan pemerintah tidak hanya diukur secara formal, tetapi juga secara substantif.

Lebih lanjut, Pasal 17 secara tegas melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara. Hal ini menunjukkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan berfungsi sebagai instrumen pengendalian kekuasaan dan perlindungan hak warga negara.

 

Dengan demikian, UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa wewenang pemerintah harus dijalankan dalam koridor hukum, etika, dan keadilan. Penerapan undang-undang ini secara konsisten menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.