Wewenang Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt62de00a9c74d4/lt62de01551d82d.jpg
Keberlakuan asas legalitas juga menciptakan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Warga negara dapat memperkirakan tindakan pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku dan menyesuaikan perilakunya secara rasional. Dalam konteks ini, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkuat asas legalitas dengan mewajibkan setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Konsep dan Sumber Wewenang Pemerintahan
Wewenang dalam hukum administrasi negara tidak identik dengan kekuasaan. Wewenang selalu mengandung hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Artinya, pejabat pemerintahan tidak hanya diberi ruang untuk bertindak, tetapi juga dibebani tanggung jawab hukum atas setiap keputusan yang diambil.
Sumber wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan melalui mekanisme atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi memberikan wewenang asli kepada organ pemerintahan, sedangkan delegasi dan mandat merupakan bentuk pelimpahan wewenang untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemahaman yang tepat mengenai sumber wewenang ini menjadi penting agar setiap tindakan pemerintah memiliki legitimasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Batasan Wewenang dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Setiap wewenang pemerintahan memiliki batasan yang melekat, baik dari segi tujuan, prosedur, maupun substansi. Penyimpangan dari batas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui wewenang atau penyalahgunaan wewenang. Praktik semacam ini tidak hanya merusak prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
UU Administrasi Pemerintahan memberikan landasan hukum yang tegas terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Pejabat pemerintahan dilarang bertindak sewenang-wenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud pemberiannya. Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik pemerintahan yang menyimpang dari prinsip hukum.
Wewenang Pemerintah dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam perspektif hukum Islam, wewenang pemerintahan dipahami sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kekuasaan tidak dipandang sebagai hak absolut manusia, melainkan titipan dari Allah SWT yang harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Prinsip-prinsip seperti musyawarah, keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak rakyat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.