Wewenang Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt62de00a9c74d4/lt62de01551d82d.jpg
Olret –Wewenang pemerintah merupakan inti hukum administrasi negara yang menentukan sah atau tidaknya tindakan pejabat publik. Ketiadaan dasar hukum berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran asas legalitas. Wewenang (bevoegdheid) merupakan konsep fundamental dalam hukum administrasi negara yang menentukan batas sah atau tidaknya tindakan pemerintah. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh dijalankan semata-mata atas dasar kehendak penguasa, melainkan harus berpijak pada norma hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wewenang berfungsi sebagai sumber legitimasi sekaligus sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara.
Perkembangan fungsi pemerintahan yang semakin kompleks menuntut adanya pemahaman yang komprehensif mengenai wewenang pemerintahan. Kesalahan dalam memahami atau menerapkan wewenang dapat berimplikasi serius, mulai dari batalnya keputusan administrasi hingga munculnya sengketa di peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu, kajian mengenai kedudukan pemerintah, asas legalitas, dan batas kewenangan menjadi penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.
Kedudukan Pemerintah sebagai Subjek Hukum Administrasi Negara
Dalam hukum administrasi negara, pemerintah diposisikan sebagai subjek hukum publik yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama kepentingan umum. Setiap tindakan pemerintah membawa konsekuensi hukum yang tidak hanya berdampak pada institusi negara, tetapi juga terhadap hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan subjek hukum privat.
Kedudukan pemerintah yang bersifat ganda, yakni sebagai overheid dan sebagai badan hukum, menunjukkan bahwa tidak semua tindakan pemerintah berada dalam ranah hukum publik. Ketika pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan, maka hukum publik yang berlaku. Namun, ketika pemerintah terlibat dalam hubungan keperdataan, seperti kontrak atau perjanjian, maka pemerintah tunduk pada hukum perdata. Pembedaan kedudukan ini menentukan mekanisme pertanggungjawaban dan jalur penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hukum.
Asas Legalitas sebagai Dasar Tindakan Pemerintah
Asas legalitas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tindakan dan keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah. Dengan asas legalitas, kekuasaan negara tidak dijalankan secara bebas, melainkan dibatasi oleh hukum demi menjamin perlindungan hak-hak warga negara.