Perizinan dalam Negara Kesejahteraan: Rekonstruksi Instrumen Hukum Administrasi Negara

hukum administrasi
Sumber :
  • https://www.robinarpanggabeanlawfirmandparthners.com/wp-content/uploads/2025/02/Hukum-Administrasi-Negara-768x432.jpg

Olret –Negara modern mengalami perkembangan fungsi yang sangat signifikan seiring dengan pergeseran paradigma dari negara hukum klasik menuju negara kesejahteraan. Dalam paradigma ini, negara tidak lagi cukup berperan sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, melainkan dituntut untuk aktif menjamin kesejahteraan sosial, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Perluasan peran negara tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya intensitas tindakan pemerintahan yang bersentuhan dengan masyarakat.

Instrumen Hukum Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Tindakan-tindakan tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun penyalahgunaan wewenang. Perizinan kemudian muncul sebagai salah satu instrumen hukum administrasi yang paling strategis, karena menjadi pintu masuk utama interaksi antara pemerintah dan warga negara dalam berbagai bidang kehidupan.

Konsep Perizinan dalam Hukum Administrasi Negara

Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam kerangka hukum administrasi negara, perizinan dipahami sebagai bentuk keputusan administrasi yang memberikan perkenan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Secara teoritik, izin merupakan pengecualian yang dibenarkan secara hukum terhadap suatu larangan umum, sepanjang memenuhi syarat dan tujuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, izin tidak dapat dilepaskan dari prinsip legalitas yang menjadi fondasi negara hukum. Pemerintah tidak boleh memberikan izin semata-mata berdasarkan kebijakan subjektif, melainkan harus mendasarkan setiap pemberian izin pada norma hukum yang jelas dan rasional. Dalam perspektif ini, perizinan berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

Peraturan Kebijakan dalam Sistem Hukum Administrasi Negara: Antara Diskresi, Legalitas, dan Perlindungan Hak

Unsur-Unsur Yuridis dalam Sistem Perizinan

Izin sebagai keputusan tata usaha negara memiliki karakteristik yuridis yang membedakannya dari tindakan pemerintahan lainnya. Ia bersifat konkret karena menyangkut peristiwa tertentu, individual karena ditujukan kepada subjek tertentu, dan final karena menimbulkan akibat hukum langsung. Unsur-unsur yuridis tersebut mensyaratkan adanya kewenangan yang sah, prosedur yang tertib, serta substansi keputusan yang sejalan dengan tujuan hukum.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkuat konstruksi ini dengan menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi harus dibuat oleh pejabat yang berwenang dan bebas dari cacat wewenang, prosedur, maupun substansi. Dengan demikian, perizinan tidak hanya diuji dari segi formalitas, tetapi juga dari segi rasionalitas dan proporsionalitasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title