Instrumen Hukum Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

hukum administrasi
Sumber :
  • https://www.onelaw.id/blog/wp-content/uploads/2022/12/Pengertian-Hukum-Administrasi-Negara-Sumber-dan-Subjeknya-768x512.jpg

Olret –Perkembangan negara kesejahteraan telah membawa perubahan mendasar dalam cara pemerintah menjalankan fungsinya. Pemerintah tidak lagi bertindak semata-mata sebagai penguasa yang mengeluarkan perintah sepihak melalui instrumen hukum publik, tetapi juga sebagai aktor hukum yang aktif membangun relasi dengan masyarakat dan sektor swasta.

Perizinan dalam Negara Kesejahteraan: Rekonstruksi Instrumen Hukum Administrasi Negara

Kompleksitas kebutuhan publik, keterbatasan sumber daya negara, serta tuntutan efektivitas pelayanan mendorong pemerintah untuk memanfaatkan instrumen hukum keperdataan dalam berbagai bidang penyelenggaraan pemerintahan. Fenomena ini menandai pergeseran paradigma yang signifikan, di mana batas antara hukum publik dan hukum privat menjadi semakin cair. Oleh karena itu, penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengaburkan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan negara kesejahteraan.

Kedudukan Pemerintah sebagai Subjek Hukum Keperdataan

Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Ketika pemerintah memasuki ranah hukum keperdataan, ia menempatkan diri sebagai subjek hukum yang secara formal setara dengan pihak lain. Hubungan hukum yang terbentuk didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, kesepakatan para pihak, dan iktikad baik sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Namun, kesetaraan tersebut bersifat relatif, karena pemerintah pada hakikatnya tetap membawa kepentingan publik dalam setiap tindakan hukumnya. Kedudukan ganda pemerintah ini menimbulkan konsekuensi yuridis yang khas, sebab meskipun menggunakan instrumen privat, pemerintah tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban untuk bertindak demi kepentingan umum dan menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik.

Rasionalitas Penggunaan Instrumen Keperdataan oleh Pemerintah

Peraturan Kebijakan dalam Sistem Hukum Administrasi Negara: Antara Diskresi, Legalitas, dan Perlindungan Hak

Penggunaan instrumen hukum keperdataan oleh pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan rasionalitas dan efisiensi. Prosedur hukum publik yang kaku dan berlapis sering kali dipandang kurang adaptif dalam menghadapi dinamika sosial dan ekonomi yang cepat berubah. Instrumen keperdataan menawarkan fleksibilitas dalam pengaturan hubungan hukum, memungkinkan pemerintah untuk merespons kebutuhan publik secara lebih cepat dan tepat. Dalam perspektif negara kesejahteraan, fleksibilitas ini diperlukan agar negara mampu menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan sosial secara optimal tanpa terhambat oleh prosedur yang berlebihan.

Bentuk-Bentuk Instrumen Keperdataan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam praktik administrasi negara, pemerintah menggunakan beragam instrumen hukum keperdataan, mulai dari perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja sama, hingga kontrak pengadaan barang dan jasa. Selain itu, berkembang pula bentuk-bentuk perjanjian yang lebih kompleks, seperti perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang melibatkan kepentingan publik jangka panjang. Instrumen-instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai sarana kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Keberagaman bentuk ini menunjukkan bahwa hukum keperdataan telah menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan modern.

Halaman Selanjutnya
img_title