Wewenang Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara

hukum administrasi
Sumber :
  • https://images.hukumonline.com/frontend/lt62de00a9c74d4/lt62de01551d82d.jpg

OlretWewenang pemerintah merupakan inti hukum administrasi negara yang menentukan sah atau tidaknya tindakan pejabat publik. Ketiadaan dasar hukum berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran asas legalitas. Wewenang (bevoegdheid) merupakan konsep fundamental dalam hukum administrasi negara yang menentukan batas sah atau tidaknya tindakan pemerintah. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh dijalankan semata-mata atas dasar kehendak penguasa, melainkan harus berpijak pada norma hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wewenang berfungsi sebagai sumber legitimasi sekaligus sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara.

Rencana Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Perkembangan fungsi pemerintahan yang semakin kompleks menuntut adanya pemahaman yang komprehensif mengenai wewenang pemerintahan. Kesalahan dalam memahami atau menerapkan wewenang dapat berimplikasi serius, mulai dari batalnya keputusan administrasi hingga munculnya sengketa di peradilan tata usaha negara. Oleh karena itu, kajian mengenai kedudukan pemerintah, asas legalitas, dan batas kewenangan menjadi penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.

Kedudukan Pemerintah sebagai Subjek Hukum Administrasi Negara

UUD 1945 sebagai Pilar Konstitusi Indonesia

Dalam hukum administrasi negara, pemerintah diposisikan sebagai subjek hukum publik yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama kepentingan umum. Setiap tindakan pemerintah membawa konsekuensi hukum yang tidak hanya berdampak pada institusi negara, tetapi juga terhadap hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan subjek hukum privat.

 

Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia

Kedudukan pemerintah yang bersifat ganda, yakni sebagai overheid dan sebagai badan hukum, menunjukkan bahwa tidak semua tindakan pemerintah berada dalam ranah hukum publik. Ketika pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan, maka hukum publik yang berlaku. Namun, ketika pemerintah terlibat dalam hubungan keperdataan, seperti kontrak atau perjanjian, maka pemerintah tunduk pada hukum perdata. Pembedaan kedudukan ini menentukan mekanisme pertanggungjawaban dan jalur penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hukum.

Asas Legalitas sebagai Dasar Tindakan Pemerintah

Asas legalitas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tindakan dan keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah. Dengan asas legalitas, kekuasaan negara tidak dijalankan secara bebas, melainkan dibatasi oleh hukum demi menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

 

Keberlakuan asas legalitas juga menciptakan kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Warga negara dapat memperkirakan tindakan pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku dan menyesuaikan perilakunya secara rasional. Dalam konteks ini, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkuat asas legalitas dengan mewajibkan setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Konsep dan Sumber Wewenang Pemerintahan

Wewenang dalam hukum administrasi negara tidak identik dengan kekuasaan. Wewenang selalu mengandung hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Artinya, pejabat pemerintahan tidak hanya diberi ruang untuk bertindak, tetapi juga dibebani tanggung jawab hukum atas setiap keputusan yang diambil.

Sumber wewenang pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan melalui mekanisme atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi memberikan wewenang asli kepada organ pemerintahan, sedangkan delegasi dan mandat merupakan bentuk pelimpahan wewenang untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemahaman yang tepat mengenai sumber wewenang ini menjadi penting agar setiap tindakan pemerintah memiliki legitimasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Batasan Wewenang dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Setiap wewenang pemerintahan memiliki batasan yang melekat, baik dari segi tujuan, prosedur, maupun substansi. Penyimpangan dari batas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui wewenang atau penyalahgunaan wewenang. Praktik semacam ini tidak hanya merusak prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

UU Administrasi Pemerintahan memberikan landasan hukum yang tegas terhadap larangan penyalahgunaan wewenang. Pejabat pemerintahan dilarang bertindak sewenang-wenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan yang tidak sesuai dengan maksud pemberiannya. Ketentuan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik pemerintahan yang menyimpang dari prinsip hukum.

 Wewenang Pemerintah dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam perspektif hukum Islam, wewenang pemerintahan dipahami sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kekuasaan tidak dipandang sebagai hak absolut manusia, melainkan titipan dari Allah SWT yang harus digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Prinsip-prinsip seperti musyawarah, keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak rakyat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Pendekatan ini menegaskan bahwa pelaksanaan wewenang tidak cukup hanya memenuhi syarat legalitas formal, tetapi juga harus selaras dengan nilai moral dan etika. Integrasi antara hukum administrasi negara dan nilai-nilai Islam diharapkan mampu melahirkan pemerintahan yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Wewenang Pemerintah dalam Kerangka UU No. 30 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi landasan utama dalam menata wewenang pemerintah di Indonesia. Pasal 1 angka 5 mendefinisikan wewenang sebagai hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Definisi ini menegaskan bahwa wewenang bukanlah kekuasaan yang bersifat bebas, melainkan hak hukum yang melekat pada jabatan dan dibatasi oleh norma hukum.

UU Administrasi Pemerintahan juga membedakan secara tegas sumber wewenang yang berasal dari atribusi, delegasi, dan mandat. Pembedaan ini penting untuk menentukan pertanggungjawaban hukum apabila terjadi sengketa administrasi. Dalam delegasi, tanggung jawab beralih kepada penerima delegasi, sedangkan dalam mandat tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat. Kejelasan ini mencegah terjadinya kekaburan tanggung jawab dalam praktik pemerintahan.

Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap tindakan dan keputusan pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan kepentingan umum. Dengan demikian, legalitas tindakan pemerintah tidak hanya diukur secara formal, tetapi juga secara substantif.

Lebih lanjut, Pasal 17 secara tegas melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara. Hal ini menunjukkan bahwa UU Administrasi Pemerintahan berfungsi sebagai instrumen pengendalian kekuasaan dan perlindungan hak warga negara.

 

Dengan demikian, UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa wewenang pemerintah harus dijalankan dalam koridor hukum, etika, dan keadilan. Penerapan undang-undang ini secara konsisten menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.