Peran Sumber Hukum, Konvensi, dan Traktat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg
Konvensi semacam ini berperan menjaga etika penyelenggaraan kekuasaan dan memperkuat legitimasi politik tanpa harus selalu dituangkan dalam bentuk undang-undang.
Keberadaan konvensi menunjukkan bahwa hukum tata negara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bersandar pada kesadaran etis dan tanggung jawab politik para penyelenggara negara. Namun, konvensi tetap tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 karena supremasi konstitusi tetap menjadi prinsip utama negara hukum.
Traktat dan Perjanjian Internasional dalam Perspektif Ketatanegaraan
Hukum Lembaga Negara
- https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg
Traktat atau perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum yang semakin penting di era globalisasi. Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perjanjian internasional tidak hanya berdimensi hubungan luar negeri, tetapi juga berdampak langsung terhadap sistem hukum nasional.
Dalam praktiknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian strategis yang memerlukan persetujuan DPR dan perjanjian teknis yang dapat disahkan melalui mekanisme eksekutif. Pengaturan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur tata cara perundingan, penandatanganan, pengesahan, dan pemberlakuan traktat.
Peran traktat menjadi semakin relevan ketika Indonesia terlibat dalam perjanjian ekonomi, lingkungan hidup, hingga perlindungan HAM. Dalam konteks ini, hukum nasional tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus mampu beradaptasi dengan komitmen internasional yang telah diratifikasi.
Sinergi Sumber Hukum, Konvensi, dan Traktat dalam Tata Kelola Negara
Hukum Tata Negara
- https://media.istockphoto.com/id/1185963657/id/foto/pasangan-bendera-amerika-dan-rusia-di-papan-catur.jpg?s=612x612&w=0&k=20&c=z4jAkvDiEvzHWMuBQDpb2b9Oh-DccOdB5S6UQv3UJBk=
Sistem ketatanegaraan yang efektif membutuhkan sinergi antara hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional. Undang-undang dan konstitusi memberikan kepastian hukum, konvensi menjaga fleksibilitas praktik ketatanegaraan, sementara traktat memperluas cakrawala hukum nasional dalam konteks global.
Sinergi ini penting agar negara hukum tidak terjebak pada legalisme kaku yang mengabaikan dinamika sosial dan politik. Pada saat yang sama, fleksibilitas juga harus dikendalikan agar tidak menggerus prinsip kepastian hukum.
Oleh sebab itu, keseimbangan antara norma tertulis dan praktik ketatanegaraan menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.