Peran Sumber Hukum, Konvensi, dan Traktat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Olret – Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan perilaku warga negara harus tunduk pada hukum yang adil dan berkeadilan.

Problem Hukum Konstitusi Di Indonesia Dalam Rangka Konstitusionalisme

Dalam perspektif ketatanegaraan modern, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga mencakup kebiasaan konstitusional dan komitmen internasional yang mengikat negara.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai sumber hukum tata negara, konvensi ketatanegaraan, dan traktat internasional menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja secara utuh dalam sistem kenegaraan Indonesia.

Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD

Sumber Hukum Tata Negara dalam Kerangka Negara Hukum

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Sumber hukum tata negara merupakan fondasi normatif yang menjadi rujukan dalam pembentukan dan penerapan aturan ketatanegaraan. Dalam konteks hukum nasional, rujukan utama sistem peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-undang ini menegaskan hierarki peraturan mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.

Secara teoritis, sumber hukum dibedakan menjadi sumber hukum formal dan material. Sumber formal menunjuk pada bentuk hukum yang mengikat seperti undang-undang, putusan pengadilan, perjanjian internasional, dan keputusan administrasi negara. Sementara itu, sumber material merujuk pada nilai-nilai sosial, politik, dan moral yang memengaruhi lahirnya norma hukum.

Dalam praktik ketatanegaraan, kedua jenis sumber ini saling melengkapi. Supremasi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi menuntut agar seluruh peraturan dan kebijakan negara selaras dengan nilai dasar Pancasila dan norma UUD 1945.

Konvensi Ketatanegaraan sebagai Hukum Tidak Tertulis

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg

Selain hukum tertulis, sistem ketatanegaraan Indonesia juga mengenal konvensi ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis. Konvensi merupakan kebiasaan atau praktik yang terus dilakukan dalam penyelenggaraan negara dan diterima sebagai pedoman bersama meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis formal.

Dalam praktiknya, konvensi berfungsi mengisi kekosongan norma atau memperhalus pelaksanaan ketentuan konstitusi.

Contoh nyata konvensi ketatanegaraan dapat dilihat dalam praktik pidato kenegaraan Presiden di hadapan DPR dan DPD setiap tanggal 16 Agustus menjelang Hari Kemerdekaan. Praktik ini tidak secara eksplisit diperintahkan oleh UUD 1945, tetapi telah menjadi kebiasaan konstitusional yang dihormati dan dipatuhi.

Halaman Selanjutnya
img_title