Peran Sumber Hukum, Konvensi, dan Traktat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Olret – Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini mengandung makna bahwa seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan perilaku warga negara harus tunduk pada hukum yang adil dan berkeadilan.

Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD

Dalam perspektif ketatanegaraan modern, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, tetapi juga mencakup kebiasaan konstitusional dan komitmen internasional yang mengikat negara.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai sumber hukum tata negara, konvensi ketatanegaraan, dan traktat internasional menjadi penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja secara utuh dalam sistem kenegaraan Indonesia.

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Sumber Hukum Tata Negara dalam Kerangka Negara Hukum

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Sumber hukum tata negara merupakan fondasi normatif yang menjadi rujukan dalam pembentukan dan penerapan aturan ketatanegaraan. Dalam konteks hukum nasional, rujukan utama sistem peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-undang ini menegaskan hierarki peraturan mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.

Secara teoritis, sumber hukum dibedakan menjadi sumber hukum formal dan material. Sumber formal menunjuk pada bentuk hukum yang mengikat seperti undang-undang, putusan pengadilan, perjanjian internasional, dan keputusan administrasi negara. Sementara itu, sumber material merujuk pada nilai-nilai sosial, politik, dan moral yang memengaruhi lahirnya norma hukum.

Dalam praktik ketatanegaraan, kedua jenis sumber ini saling melengkapi. Supremasi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi menuntut agar seluruh peraturan dan kebijakan negara selaras dengan nilai dasar Pancasila dan norma UUD 1945.

Konvensi Ketatanegaraan sebagai Hukum Tidak Tertulis

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg

Selain hukum tertulis, sistem ketatanegaraan Indonesia juga mengenal konvensi ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis. Konvensi merupakan kebiasaan atau praktik yang terus dilakukan dalam penyelenggaraan negara dan diterima sebagai pedoman bersama meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis formal.

Dalam praktiknya, konvensi berfungsi mengisi kekosongan norma atau memperhalus pelaksanaan ketentuan konstitusi.

Contoh nyata konvensi ketatanegaraan dapat dilihat dalam praktik pidato kenegaraan Presiden di hadapan DPR dan DPD setiap tanggal 16 Agustus menjelang Hari Kemerdekaan. Praktik ini tidak secara eksplisit diperintahkan oleh UUD 1945, tetapi telah menjadi kebiasaan konstitusional yang dihormati dan dipatuhi.

Konvensi semacam ini berperan menjaga etika penyelenggaraan kekuasaan dan memperkuat legitimasi politik tanpa harus selalu dituangkan dalam bentuk undang-undang.

Keberadaan konvensi menunjukkan bahwa hukum tata negara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga bersandar pada kesadaran etis dan tanggung jawab politik para penyelenggara negara. Namun, konvensi tetap tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 karena supremasi konstitusi tetap menjadi prinsip utama negara hukum.

Traktat dan Perjanjian Internasional dalam Perspektif Ketatanegaraan

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg

Traktat atau perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum yang semakin penting di era globalisasi. Pasal 11 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perjanjian internasional tidak hanya berdimensi hubungan luar negeri, tetapi juga berdampak langsung terhadap sistem hukum nasional.

Dalam praktiknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian strategis yang memerlukan persetujuan DPR dan perjanjian teknis yang dapat disahkan melalui mekanisme eksekutif. Pengaturan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur tata cara perundingan, penandatanganan, pengesahan, dan pemberlakuan traktat.

Peran traktat menjadi semakin relevan ketika Indonesia terlibat dalam perjanjian ekonomi, lingkungan hidup, hingga perlindungan HAM. Dalam konteks ini, hukum nasional tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus mampu beradaptasi dengan komitmen internasional yang telah diratifikasi.

Sinergi Sumber Hukum, Konvensi, dan Traktat dalam Tata Kelola Negara

Hukum Tata Negara

Photo :
  • https://media.istockphoto.com/id/1185963657/id/foto/pasangan-bendera-amerika-dan-rusia-di-papan-catur.jpg?s=612x612&w=0&k=20&c=z4jAkvDiEvzHWMuBQDpb2b9Oh-DccOdB5S6UQv3UJBk=

Sistem ketatanegaraan yang efektif membutuhkan sinergi antara hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional. Undang-undang dan konstitusi memberikan kepastian hukum, konvensi menjaga fleksibilitas praktik ketatanegaraan, sementara traktat memperluas cakrawala hukum nasional dalam konteks global.

Sinergi ini penting agar negara hukum tidak terjebak pada legalisme kaku yang mengabaikan dinamika sosial dan politik. Pada saat yang sama, fleksibilitas juga harus dikendalikan agar tidak menggerus prinsip kepastian hukum.

Oleh sebab itu, keseimbangan antara norma tertulis dan praktik ketatanegaraan menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.