Memahami Hukum Islam: Dari Konsep Ilahiah hingga Peran Manusia dalam Negara Hukum

filsafat islam
Sumber :
  • https://tse1.mm.bing.net/th/id/OIP.ZQsgLuMzNTD7iNBsvW4oyAHaEJ?pid=Api&P=0&h=220

Para ulama ushul fiqh membedakan antara pihak yang menetapkan hukum (al-mutsbit li al-hukm) dan pihak yang menampakkan atau menjelaskan hukum (al-muzhir li al-hukm). Dalam konteks ini, yang berwenang menetapkan hukum hanyalah Allah SWT.

Siyasah Dusturiyah dan Tantangan Konstitusional Negara Modern

Prinsip ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki legitimasi teologis yang kuat dan tidak dapat dipisahkan dari nilai ketuhanan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, nilai ketuhanan ini tercermin dalam sila pertama serta pengakuan terhadap hukum agama sebagai salah satu sumber nilai dalam pembentukan hukum nasional.

Nabi Muhammad SAW sebagai Penjelas dan Pembawa Hukum

Memaknai Ibadah dalam Islam: Nilai Filosofis Penghambaan dan Relevansinya bagi Kehidupan

Nabi Muhammad SAW memiliki peran sentral dalam sistem hukum Islam, bukan sebagai pencipta hukum yang otonom, melainkan sebagai penyampai dan penjelas kehendak Allah.

Sunnah Nabi berfungsi menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum, memberikan contoh konkret penerapan hukum, serta menetapkan ketentuan hukum dalam batas kewenangan yang diberikan oleh wahyu.

Pembidangan Hukum Islam dan Muamalah: Fondasi Normatif Syariat dalam Sistem Hukum Modern

Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an menunjukkan bahwa hukum Islam tidak bersifat tekstual semata, melainkan juga kontekstual dan aplikatif. Melalui praktik Nabi, hukum Islam menjadi sistem yang hidup dan dapat diterapkan dalam realitas sosial.

Prinsip ini relevan dengan sistem hukum Indonesia yang juga mengenal peran penafsiran, baik melalui putusan pengadilan maupun doktrin hukum, untuk menjembatani norma hukum dengan dinamika masyarakat.

Manusia sebagai Subjek dan Pelaksana Hukum Islam

Manusia dalam hukum Islam diposisikan sebagai mahkum ‘alaih, yaitu subjek hukum yang dibebani kewajiban dan diberi hak oleh syariat. Tidak semua manusia secara otomatis menjadi subjek hukum, karena terdapat syarat-syarat tertentu seperti kedewasaan dan kemampuan akal. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam sangat memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan individu dalam menjalankan kewajiban hukum.

Berbeda dengan konsep subjek hukum dalam hukum positif yang menekankan hak dan kepentingan, hukum Islam menempatkan hak dan kewajiban secara seimbang. Setiap tindakan hukum manusia selalu mengandung dimensi moral dan pertanggungjawaban, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan.

Halaman Selanjutnya
img_title