Konsolidasi Kelembagaan Negara: Menata Ulang Lembaga Negara di Tengah Dinamika Demokrasi dan Reformasi Konstitusi

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://forumkeadilan.com/wp-content/uploads/2023/10/Ilustrasi-TNI.jpg

Olret –Perkembangan negara modern menuntut tata kelola kelembagaan yang efisien, selaras, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Di Indonesia, dinamika kelembagaan negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang pembentukan lembaga-lembaga negara sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi konstitusi pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Banyaknya lembaga negara yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan tertentu, terutama di bidang pertahanan, keamanan, dan pelayanan publik, sering kali justru melahirkan persoalan baru berupa tumpang tindih kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan. Oleh karena itu, gagasan konsolidasi kelembagaan negara menjadi isu penting dalam menata kembali struktur ketatanegaraan Indonesia agar tetap efektif, demokratis, dan konstitusional.

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Sejarah Pembentukan Lembaga Pertahanan dan Keamanan Negara

 

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Sejarah kelembagaan negara di bidang pertahanan dan keamanan menunjukkan bahwa Indonesia sejak awal kemerdekaan telah membentuk berbagai lembaga strategis untuk menjaga kedaulatan negara. Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dibentuk Dewan Pertahanan Negara yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai bagian dari sistem pemerintahan saat itu. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Lembaga Pertahanan Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964 yang kemudian secara kelembagaan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Lembaga ini selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, yang hingga kini berperan sebagai lembaga strategis dalam pengkajian ketahanan nasional. Namun, kehadiran lebih dari satu lembaga dengan fungsi serupa di bidang pertahanan dan keamanan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama ketika berdampingan dengan institusi lain seperti TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Liberalisasi Negara Kesejahteraan dan Tren Perubahan Kelembagaan

Relasi Antar Lembaga Negara dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

 

Perubahan kelembagaan negara tidak dapat dilepaskan dari tren global liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan yang berkembang pesat sejak abad ke-20. Gelombang demokratisasi yang dijelaskan oleh Samuel Huntington menunjukkan bahwa demokrasi berkembang melalui beberapa fase besar yang turut memengaruhi desain kelembagaan negara. Seiring dengan itu, negara kesejahteraan yang sebelumnya mengedepankan peran dominan negara dalam berbagai sektor mulai dituntut untuk melakukan penyesuaian. Liberalisasi ekonomi, privatisasi, deregulasi, dan debirokratisasi menjadi respons banyak negara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dalam konteks ini, organisasi negara dituntut untuk lebih ramping, adaptif, dan tidak terlalu intervensionis, sejalan dengan prinsip bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu membatasi diri tanpa mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya.

Halaman Selanjutnya
img_title