Memahami Hukum Islam: Dari Konsep Ilahiah hingga Peran Manusia dalam Negara Hukum
- https://tse1.mm.bing.net/th/id/OIP.ZQsgLuMzNTD7iNBsvW4oyAHaEJ?pid=Api&P=0&h=220
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk tunduk pada hukum dan menjunjung keadilan.
Relevansi Hukum Islam dalam Sistem Negara Hukum Indonesia
Dalam konteks Indonesia, hukum Islam tidak berdiri sebagai sistem hukum yang terpisah, melainkan menjadi salah satu sumber nilai dan inspirasi dalam pembentukan hukum nasional.
Hal ini terlihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Peradilan Agama, hukum perkawinan, serta perkembangan hukum ekonomi syariah. Pembaruan regulasi di bidang tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam terus beradaptasi dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Hukum Islam, dengan fondasi ilahiah dan orientasi kemaslahatan, memberikan kontribusi penting dalam membangun hukum nasional yang berkeadilan dan beretika. Selama ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan prinsip negara hukum, hukum Islam tidak bertentangan dengan modernitas, melainkan justru memperkaya khazanah hukum Indonesia.