Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
- https://4.bp.blogspot.com/-tcccH3kbVpY/VxjpTEibbBI/AAAAAAAABPQ/v3lSNV0MvT8ZAtrqYS3YObQwRxhhlDOuACLcB/s1600/sidang-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg
Olret – Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya mengubah struktur ketatanegaraan, tetapi juga menggeser cara pandang terhadap relasi antar lembaga negara.
Jika sebelumnya kekuasaan cenderung terpusat dan hierarkis, pasca amandemen kekuasaan negara dibagi secara lebih seimbang dengan menempatkan lembaga-lembaga negara dalam kedudukan yang relatif setara.
Konsekuensinya, setiap lembaga negara memiliki ruang kewenangan masing-masing yang dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara, batas-batas kewenangan tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Perbedaan penafsiran terhadap norma konstitusi sering kali memicu konflik antar lembaga negara, yang kemudian dikenal sebagai sengketa kewenangan lembaga negara. Sengketa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut stabilitas sistem ketatanegaraan dan kepastian hukum dalam negara demokrasi yang berlandaskan konstitusi.
Negara Hukum dan Lahirnya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Dalam kerangka negara hukum, setiap lembaga negara hanya dapat menjalankan kewenangan yang secara sah diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Namun, pasca amandemen UUD 1945, desain ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pembagian kekuasaan yang lebih kompleks dan fungsional. Kewenangan tidak lagi terpusat pada satu lembaga, melainkan tersebar ke berbagai lembaga negara dengan fungsi yang saling mengawasi.
Kondisi inilah yang membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan, perbedaan penafsiran norma, hingga klaim sepihak atas suatu kewenangan konstitusional. Sengketa kewenangan pada akhirnya menjadi konsekuensi logis dari sistem ketatanegaraan modern yang menjunjung prinsip checks and balances.
Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Penyelesai Sengketa Kewenangan
Kehadiran Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu hasil paling signifikan dari amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dirancang sebagai penjaga konstitusi yang bertugas memastikan agar seluruh tindakan penyelenggara negara tetap berada dalam koridor konstitusional.
Salah satu kewenangan utamanya adalah memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Kewenangan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.