Tiga Karakteristik Pemikiran Filosofis Islam: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi dalam Politik dan Negara Modern

filsafat islam
Sumber :
  • https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2024/04/18/penjelasan-periodisasi-sejarah-p-20240418055327.jpg

Olret – Pemikiran filosofis Islam selalu berangkat dari pertanyaan mendasar tentang makna kehidupan, tujuan manusia, dan arah pengelolaan kekuasaan. Dalam konteks politik, pertanyaan tersebut berkembang menjadi diskursus mengenai kebaikan bersama, legitimasi kekuasaan, serta batas moral antara otoritas negara dan kebebasan individu.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Islam memandang politik bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan bagian dari tanggung jawab etis manusia sebagai khalifah di bumi. Oleh karena itu, pemikiran filosofis Islam dalam bidang politik tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai moral dan tujuan luhur kehidupan sosial.

Kerangka ontologi, epistemologi, dan aksiologi menjadi fondasi utama untuk memahami bagaimana Islam memandang kekuasaan, pengetahuan, dan nilai dalam kehidupan bernegara, terutama dalam menghadapi dinamika negara modern.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Ontologi Politik Islam dan Hakikat Kekuasaan

Ontologi dalam pemikiran filosofis Islam berbicara tentang hakikat keberadaan manusia, kekuasaan, dan negara. Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah entitas yang berdiri sendiri dan bebas nilai, melainkan amanah yang melekat pada tanggung jawab moral dan spiritual.

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Manusia diposisikan sebagai makhluk yang memiliki dimensi ketuhanan dan kemanusiaan sekaligus, sehingga setiap tindakan politik harus mencerminkan keseimbangan antara ketaatan kepada Tuhan dan tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia.

Dalam ranah hukum Islam, dimensi ontologis ini tercermin dalam pembedaan antara fikih ibadah yang bersifat transenden dan relatif tetap, serta fikih muamalah yang bersifat dinamis dan kontekstual.

Politik dan ketatanegaraan termasuk dalam wilayah muamalah, sehingga terbuka terhadap perubahan sesuai perkembangan zaman. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti bebas nilai, karena tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, persamaan, dan kemaslahatan.

Dengan demikian, ontologi politik Islam menempatkan kekuasaan sebagai sarana untuk membentuk manusia yang bermoral sekaligus masyarakat yang berkeadaban.

Epistemologi Politik Islam dan Sumber Pengetahuan Kekuasaan

Epistemologi dalam pemikiran filosofis Islam berkaitan dengan cara memperoleh, mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan pengetahuan tentang kekuasaan dan tata kelola negara.

Islam tidak membatasi sumber pengetahuan hanya pada wahyu, tetapi juga mengakui peran akal, pengalaman empiris, dan realitas sosial. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa para pemikir Muslim mampu mengintegrasikan wahyu dan rasio secara harmonis tanpa mempertentangkannya.

Dalam bidang politik, epistemologi Islam melahirkan konsep ijtihad sebagai mekanisme intelektual untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks keagamaan.

Melalui ijtihad, nilai-nilai normatif seperti keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang relevan dengan konteks zaman. Pendekatan epistemologis ini menjadikan politik Islam bersifat adaptif dan dialogis, sekaligus tetap berpijak pada nilai-nilai dasar agama.

Dalam negara modern yang kompleks dan plural, epistemologi politik Islam memberikan ruang bagi pengembangan sistem politik yang rasional, inklusif, dan bertanggung jawab.

Aksiologi Politik Islam dan Orientasi Nilai Kekuasaan

Aksiologi dalam pemikiran filosofis Islam menempatkan nilai sebagai tujuan utama dari seluruh aktivitas politik. Kekuasaan tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kebaikan bersama atau maslahah ‘ammah.

Oleh karena itu, keberhasilan politik Islam tidak diukur dari kekuatan atau stabilitas kekuasaan semata, tetapi dari sejauh mana kekuasaan tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial, melindungi hak-hak manusia, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Etika menjadi inti dari aksiologi politik Islam. Setiap tindakan politik harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, tidak hanya di hadapan hukum positif, tetapi juga di hadapan nilai-nilai ketuhanan. Penyalahgunaan kekuasaan dipandang sebagai pelanggaran etis dan spiritual sekaligus.

Selain etika, estetika juga memiliki peran dalam aksiologi politik Islam, yakni terciptanya harmoni antara kebijakan negara dan rasa keadilan masyarakat. Politik yang bernilai bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga dirasakan adil dan bermartabat oleh rakyat.

Relevansi Tiga Karakteristik Filosofis Islam dalam Negara Modern

Dalam konteks negara modern yang dihadapkan pada globalisasi, pluralisme, dan krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, tiga karakteristik pemikiran filosofis Islam tetap memiliki relevansi yang kuat.

Ontologi Islam menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh nilai moral, epistemologi Islam mendorong penggunaan akal dan ijtihad dalam merespons perubahan zaman, sementara aksiologi Islam memastikan bahwa kekuasaan tetap berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan.

Nilai-nilai seperti keadilan, persamaan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum modern. Tantangan utamanya terletak pada kemampuan menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam institusi dan kebijakan yang kontekstual.

Oleh karena itu, pemikiran filosofis Islam tidak perlu dipertentangkan dengan modernitas, melainkan dapat dijadikan sumber etika politik yang memperkaya praktik bernegara di era kontemporer.

Catatan Penting

Tiga karakteristik pemikiran filosofis Islam, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi, membentuk kerangka utuh dalam memahami politik dan kekuasaan. Melalui ketiga dimensi ini, Islam memandang politik sebagai amanah yang harus dijalankan secara rasional, bermoral, dan berorientasi pada kebaikan bersama.

Dalam menghadapi tantangan negara modern, pemikiran filosofis Islam tidak hanya relevan sebagai wacana teoritis, tetapi juga sebagai sumber nilai dan etika dalam membangun kehidupan bernegara yang adil, humanis, dan berkeadaban.