Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum: Konsep Kemanfaatan sebagai Dasar Pembentukan dan Penilaian Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg

Olret –Perkembangan pemikiran filsafat hukum senantiasa berjalan seiring dengan dinamika sosial dan kebutuhan zamannya. Dialektika pemikiran melahirkan berbagai aliran hukum yang masing-masing memiliki cara pandang tersendiri terhadap hakikat, tujuan, dan fungsi hukum. Kaidah-kaidah hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil refleksi pemikiran individu maupun kelompok yang berusaha menjawab persoalan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dinamika Sistem Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara Modern

Dalam khazanah filsafat hukum dikenal berbagai aliran seperti hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, realisme hukum, sociological jurisprudence, dan mazhab sejarah. Munculnya aliran-aliran tersebut merupakan bentuk respons kritis terhadap aliran sebelumnya maupun terhadap perubahan sosial yang terjadi. Utilitarianisme menempati posisi penting karena menempatkan kemanfaatan dan kebahagiaan sebagai tujuan utama hukum, sehingga hukum dinilai dari sejauh mana ia mampu mengurangi penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, pemahaman terhadap utilitarianisme menjadi penting dalam menelaah orientasi hukum modern.

Pengertian dan Dasar Pemikiran Utilitarianisme

Bentuk Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Analisis Republik dan Monarki

 

Utilitarianisme merupakan salah satu aliran penting dalam filsafat hukum yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum. Aliran ini berpijak pada pandangan bahwa hukum tidak cukup dinilai dari segi kepastian normatif atau keabsahan formal semata, melainkan harus dilihat dari dampak nyata yang ditimbulkannya bagi kehidupan manusia. Dengan demikian, hukum dianggap bernilai apabila mampu meningkatkan kesejahteraan, kebahagiaan, dan mengurangi penderitaan dalam masyarakat.

Perbandingan Bentuk Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik Ketatanegaraan

 

Utilitarianisme berkembang sebagai reaksi terhadap aliran hukum alam yang dianggap terlalu abstrak dan metafisis. Para pemikir utilitarian menolak gagasan bahwa hukum bersumber dari prinsip-prinsip universal yang tidak dapat diverifikasi secara empiris. Sebaliknya, utilitarianisme menekankan pendekatan rasional dan pengalaman empiris dalam menilai keberlakuan hukum. Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai sarana sosial yang harus mampu menjawab kebutuhan konkret masyarakat.

 

Prinsip utama utilitarianisme menegaskan bahwa ukuran baik atau buruknya hukum ditentukan oleh sejauh mana hukum tersebut memberikan manfaat bagi manusia. Kemanfaatan tersebut diartikan sebagai kebahagiaan, kepuasan, dan kesejahteraan hidup. Oleh karena itu, utilitarianisme tidak mempersoalkan asal-usul norma hukum, melainkan lebih menekankan pada konsekuensi penerapannya dalam realitas sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title