Mazhab Sejarah dalam Filsafat Hukum: Evolusi, Pemikiran, dan Relevansinya bagi Pembentukan Hukum Modern
- https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg
Olret – Adanya aliran hukum ditentukan oleh konteks sejarah dan perkembangan masyarakat, sehingga para ahli hukum menafsirkan hukum berdasarkan waktu dan tempatnya.
Kajian filsafat hukum menunjukkan pergulatan pemikiran yang terus berlangsung untuk memahami hukum tidak hanya sebagai norma, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkembang bersama kehidupan manusia.
Di masa lalu, filsafat hukum lebih merupakan produk sampingan para filsuf, namun kini telah menjadi disiplin kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
Dalam perkembangan filsafat hukum dikenal berbagai aliran, di antaranya hukum alam, hukum positif, hukum murni, mazhab sejarah, sosiological jurisprudence, dan realisme hukum.
Mazhab sejarah menonjol karena memfokuskan perhatian pada jiwa bangsa, adat istiadat, dan evolusi sosial yang membentuk hukum. Setiap perilaku manusia, termasuk praktik hukum, dikaji sebagai bagian dari perjalanan sejarah yang mempengaruhi terbentuknya sistem hukum modern.
Mazhab sejarah memiliki peran strategis dalam memahami hukum sebagai cerminan masyarakat dan budaya, sehingga pemahaman terhadap aliran ini penting bagi pengembangan hukum nasional.
Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah muncul pada awal abad ke-18, seiring dengan pesatnya perkembangan rasionalisme yang menekankan kekuatan akal dan prinsip-prinsip universal dalam filsafat hukum.
Rasionalisme kala itu cenderung mengabaikan kekhususan budaya dan adat istiadat masyarakat, sehingga hukum dianggap sebagai sesuatu yang bersifat abstrak dan sama di mana pun. Namun, kondisi ini berubah dengan munculnya semangat nasionalisme di Eropa yang mendorong perhatian terhadap identitas bangsa dan sejarah sosial.
Mazhab sejarah menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sosial dan budaya masyarakat. Konsep Volksgeist atau jiwa bangsa menjadi inti dari aliran ini, di mana hukum lahir dari kesadaran kolektif, nilai-nilai moral, dan praktik sosial yang berkembang seiring waktu.
Hal ini berbeda dengan hukum alam yang bersifat universal dan hukum positif yang terlalu menekankan pada ketetapan undang-undang tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Selain itu, latar belakang lahirnya mazhab sejarah juga dipengaruhi oleh proses kodifikasi hukum di Jerman setelah era Napoleon Bonaparte. Usulan kodifikasi yang bersifat umum dianggap mengabaikan perbedaan adat dan kondisi lokal, sehingga muncul reaksi dari para ahli hukum seperti Von Savigny yang menekankan pentingnya menghormati hukum yang tumbuh secara alami dalam masyarakat.