Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum: Konsep Kemanfaatan sebagai Dasar Pembentukan dan Penilaian Hukum
Selasa, 23 Desember 2025 - 15:28 WIB
Sumber :
- https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg
Utilitarianisme mendorong hukum agar tidak terjebak pada formalitas normatif semata, tetapi lebih peka terhadap kebutuhan dan penderitaan masyarakat. Dengan pendekatan ini, hukum diharapkan mampu berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial yang efektif dan responsif. Dalam konteks negara hukum modern, utilitarianisme memberikan kontribusi penting dalam mengarahkan hukum agar tetap berorientasi pada kesejahteraan manusia, tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.