Positivisme Hukum dalam Filsafat Hukum: Perkembangan Pemikiran dan Kontribusi Hans Kelsen, John Austin, dan H.L.A. Hart

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/08/ilustrasi-hukum-dan-keadilan-zjQwo.jpg

Olret –Munculnya berbagai aliran dalam filsafat hukum tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan filsafat secara umum. Setiap aliran filsafat memberikan kontribusi terhadap lahirnya perspektif berbeda mengenai hukum, moralitas, dan kewenangan.

Mazhab Sejarah dalam Filsafat Hukum: Evolusi, Pemikiran, dan Relevansinya bagi Pembentukan Hukum Modern

Filsafat hukum muncul sebagai disiplin yang mengkaji dasar-dasar normatif hukum, baik dari sisi eksistensi hukum itu sendiri maupun relevansinya dengan masyarakat.

Di Indonesia, sebagai negara yang menganut prinsip negara hukum, pembangunan hukum tidak hanya terbatas pada pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembangunan hukum juga harus mencerminkan pemikiran filosofis yang matang mengenai bagaimana hukum dibentuk, dijalankan, dan ditegakkan untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

Aliran Hukum Alam dalam Filsafat Hukum: Landasan Moral, Rasionalitas, dan Keadilan dalam Negara Hukum Indonesia Summary

Dalam konteks ini, aliran positivisme hukum menjadi salah satu pendekatan yang penting karena menekankan hukum sebagai norma tertulis yang sah secara yuridis, terlepas dari pertimbangan moral atau keadilan sosial.

Perkembangan Aliran Filsafat Hukum

Masyarakat Madani dalam Perspektif Hukum dan Demokrasi Konstitusional di Indonesia

Filsafat Hukum

Photo :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Aliran filsafat hukum lahir dari upaya manusia untuk menjawab pertanyaan mendasar apa itu hukum, dari mana hukum berasal, dan bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan sejarah filsafat, berbagai aliran hukum pun muncul, antara lain: hukum alam, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sosiological jurisprudence, realisme hukum, dan freirechtslehre.

Setiap aliran memiliki ciri khas dan perspektif berbeda terhadap hukum. Misalnya, aliran hukum alam menekankan hukum yang muncul dari prinsip-prinsip moral dan keadilan universal, sementara positivisme hukum menekankan hukum yang berlaku karena ditetapkan oleh penguasa yang sah.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekadar norma formal, tetapi juga merupakan refleksi dari pemikiran filosofis dan konteks sosial yang melingkupinya.

Dalam konteks Indonesia, pengaruh aliran-aliran filsafat hukum ini terlihat dalam proses pembentukan undang-undang dan praktik yudisial. Misalnya, nilai keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila dapat dianggap sebagai refleksi dari prinsip hukum alam, sementara kepastian hukum dan ketertiban administratif lebih dekat dengan pendekatan positivisme hukum.

Dengan demikian, memahami aliran-aliran filsafat hukum membantu pembuat hukum, akademisi, dan praktisi hukum untuk menerapkan hukum secara lebih efektif dan kontekstual.

Halaman Selanjutnya
img_title