Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum: Konsep Kemanfaatan sebagai Dasar Pembentukan dan Penilaian Hukum

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg

 

Dinamika Sistem Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara Modern

Utilitarianisme Menurut Rudolf von Jhering

 

Bentuk Pemerintahan dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Analisis Republik dan Monarki

Rudolf von Jhering mengembangkan utilitarianisme dalam bentuk yang lebih sosiologis dengan menekankan kepentingan sebagai inti dari hukum. Berbeda dengan Bentham dan Mill yang lebih menekankan aspek moral, Jhering memusatkan perhatian pada fungsi sosial hukum. Menurutnya, hukum tidak lahir secara spontan dari kesadaran kolektif masyarakat, melainkan dibentuk secara sadar untuk melindungi dan menata kepentingan-kepentingan sosial.

 

Perbandingan Bentuk Negara dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Praktik Ketatanegaraan

Jhering berpandangan bahwa setiap norma hukum memiliki tujuan praktis, yaitu menciptakan keteraturan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus dipahami sebagai instrumen yang sengaja dirancang oleh negara untuk mengarahkan perilaku manusia. Dalam pandangan ini, hukum memiliki dimensi teleologis, yakni selalu berorientasi pada tujuan tertentu yang ingin dicapai.

 

Pemikiran Jhering menegaskan bahwa hukum bertugas menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Kebebasan individu tetap diakui, tetapi harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain. Dengan demikian, hukum berfungsi sebagai mekanisme pengorganisasian kepentingan agar tercipta kehidupan sosial yang harmonis.

 

Kelebihan dan Kritik terhadap Aliran Utilitarianisme

 

Utilitarianisme memiliki keunggulan karena menawarkan ukuran yang rasional dan konkret dalam menilai hukum. Dengan berfokus pada akibat hukum, aliran ini memberikan pedoman praktis bagi pembentuk undang-undang dan penegak hukum untuk merancang kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Utilitarianisme juga bersifat universal karena mempertimbangkan kebahagiaan semua pihak yang terdampak, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok tertentu.

 

Namun demikian, utilitarianisme juga menghadapi berbagai kritik. Salah satu kritik utama adalah potensi pengabaian terhadap hak-hak individu dan kelompok minoritas demi kepentingan mayoritas. Dalam kondisi tertentu, prinsip kebahagiaan terbesar dapat digunakan untuk membenarkan ketidakadilan terhadap pihak tertentu. Selain itu, kebahagiaan dan penderitaan tidak selalu dapat diukur secara objektif, sehingga penerapan utilitarianisme dalam hukum sering kali menghadapi kesulitan praktis.

 

Oleh karena itu, utilitarianisme perlu dipahami secara kritis dan dikombinasikan dengan prinsip-prinsip hukum lain seperti keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Relevansi Utilitarianisme dalam Hukum Modern

 

Dalam perkembangan hukum modern, utilitarianisme tetap memiliki relevansi yang kuat, terutama dalam perumusan kebijakan publik dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip kemanfaatan sering digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menilai efektivitas suatu kebijakan hukum, khususnya dalam bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, dan hukum pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title