Aliran Hukum Alam dalam Filsafat Hukum: Landasan Moral, Rasionalitas, dan Keadilan dalam Negara Hukum Indonesia Summary

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://thumb.viva.id/vivawisata/1265x711/2024/04/17/661f9a38d1b71-para-filsuf-yunani-dan-romawi-kuno_wisata.jpg

Olret – Aliran hukum alam dalam filsafat hukum, meliputi makna, karakteristik, perkembangan historis, tokoh-tokoh utama, sumber pemikiran, serta relevansinya terhadap konsep keadilan dalam hukum modern.

Mazhab Sejarah dalam Filsafat Hukum: Evolusi, Pemikiran, dan Relevansinya bagi Pembentukan Hukum Modern

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial yang terus berlangsung, hukum tidak pernah bersifat statis, melainkan senantiasa mengalami dinamika pemikiran dan penafsiran.

Dinamika tersebut melahirkan berbagai norma, nilai, dan kaidah hukum yang disepakati untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Positivisme Hukum dalam Filsafat Hukum: Perkembangan Pemikiran dan Kontribusi Hans Kelsen, John Austin, dan H.L.A. Hart

Dalam sejarah pemikiran hukum, perbedaan pandangan para ahli hukum terhadap hakikat hukum memunculkan berbagai aliran dalam filsafat hukum. Salah satu aliran tertua dan paling berpengaruh adalah aliran hukum alam.

Aliran ini memandang hukum tidak semata-mata sebagai produk kekuasaan manusia, tetapi sebagai refleksi nilai moral, rasionalitas, dan keadilan yang bersifat universal. Oleh karena itu, kajian terhadap aliran hukum alam menjadi penting untuk memahami dasar filosofis hukum dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia.

Masyarakat Madani dalam Perspektif Hukum dan Demokrasi Konstitusional di Indonesia

Pengertian dan Hakikat Aliran Hukum Alam

Filsafat Hukum

Photo :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Aliran hukum alam merupakan salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum yang memandang bahwa hukum tidak semata-mata merupakan hasil ciptaan manusia atau penguasa, melainkan bersumber dari nilai-nilai yang lebih tinggi dan bersifat universal.

Nilai-nilai tersebut dapat berasal dari Tuhan, alam semesta, maupun akal budi manusia. Oleh karena itu, hukum alam dipahami sebagai hukum yang berlaku secara umum bagi seluruh umat manusia tanpa dibatasi oleh ruang, waktu, dan sistem politik tertentu.

Dalam pandangan hukum alam, hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan moralitas. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur perilaku, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan nilai kebaikan dan keadilan.

Dengan demikian, hukum yang bertentangan dengan moral dan keadilan dipandang kehilangan legitimasi filosofisnya. Hakikat hukum alam terletak pada upaya menempatkan hukum sebagai cerminan nilai kemanusiaan yang luhur dan rasional.

Karakteristik Aliran Hukum Alam

Demokrasi dalam Negara Hukum Indonesia

Photo :
  • pexels.com

Aliran hukum alam memiliki sejumlah karakteristik utama yang membedakannya dari aliran hukum lainnya, khususnya positivisme hukum. Pertama, hukum alam bersifat universal dan abadi, artinya prinsip-prinsipnya dianggap berlaku sepanjang masa dan dapat diterapkan di berbagai tempat tanpa bergantung pada kehendak penguasa atau sistem hukum tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title