Sebab-Sebab Gugurnya Uqubah dalam Hukum Pidana Islam
- https://deepublishstore.com/wp-content/uploads/2021/03/hukum-pidana-e1688107916500.jpg
Al-Qur’an dalam QS. An-Nisa ayat 34 memberikan pedoman mengenai kewajiban suami dalam membina keluarganya. Ayat ini sering dijadikan dasar dalam pembahasan tentang pendidikan dan pembinaan dalam rumah tangga.
Namun para ulama menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan luka atau penderitaan fisik yang berlebihan.
Pengobatan sebagai Sebab Gugurnya Hukuman
Bidang kedokteran juga menjadi salah satu contoh penting dalam konsep asbab al-ibaḥah. Dalam proses pengobatan, seorang dokter sering kali melakukan tindakan yang secara umum dapat dianggap sebagai melukai tubuh manusia.
Namun tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana karena dilakukan dengan tujuan menyelamatkan atau memperbaiki kondisi kesehatan pasien.
Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tanggung jawab pidana dokter dapat gugur apabila tindakan medis dilakukan dengan izin pasien dan bertujuan untuk penyembuhan.
Keadaan Pelaku sebagai Penyebab Gugurnya Hukuman
Selain sebab yang berkaitan dengan perbuatan, hukum Islam juga mengenal sebab yang berkaitan dengan kondisi pelaku, yaitu asbab raf‘i al-uqubah.
Contoh kondisi tersebut antara lain paksaan, mabuk yang tidak disengaja, gangguan jiwa, serta usia yang masih sangat muda. Dalam kondisi tersebut seseorang dianggap tidak memiliki kemampuan penuh untuk memahami konsekuensi perbuatannya.
Oleh karena itu, syariat Islam tidak menjatuhkan hukuman kepada individu yang berada dalam kondisi tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.