Suaka Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Internasional
- https://foto.kontan.co.id/gsvfhQY6IUyL365k7OV0ht96xkE=/smart/2021/10/13/150497692.jpg
Islam juga mengenal perlindungan terhadap korban konflik bersenjata, imigran, dan bahkan sandera. Namun perlindungan tidak berlaku bagi pelaku kejahatan berat yang merusak tatanan sosial, karena perlindungan tidak boleh menjadi sarana melanggengkan kezaliman.
Prinsip Non-Refoulement dan Larangan Ekstradisi
Salah satu prinsip terpenting dalam hukum pengungsi modern adalah non-refoulement. Prinsip ini melarang negara mengembalikan seseorang ke negara asal apabila terdapat risiko penyiksaan atau ancaman serius terhadap keselamatannya.
Dalam Islam, prinsip serupa ditegaskan dalam Q.S. Al-Mumtahanah ayat 10 yang melarang mengembalikan perempuan Muslim yang berhijrah ke Madinah kepada kaum kafir yang berpotensi membahayakan mereka. Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa keselamatan individu harus diutamakan.
Di Indonesia, perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Regulasi ini menegaskan komitmen kemanusiaan meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951.
Batasan Pemberian Suaka dan Kepentingan Negara
Walaupun bersifat humaniter, suaka bukanlah hak mutlak yang dapat diklaim tanpa syarat. Negara tetap memiliki hak kedaulatan untuk menerima atau menolak permohonan suaka berdasarkan pertimbangan keamanan nasional dan ketertiban umum.
Dalam hadis riwayat Sahih Muslim disebutkan bahwa Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan. Ini menunjukkan bahwa perlindungan tidak boleh diberikan kepada pihak yang melakukan kerusakan atau tindak kriminal berat.
Hukum internasional juga mengecualikan pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindak pidana berat non-politik dari status pengungsi. Dengan demikian, keseimbangan antara kemanusiaan dan keamanan tetap menjadi prinsip utama.
Relevansi Suaka Politik dalam Negara Modern
Dalam konteks globalisasi dan konflik geopolitik, suaka politik menjadi isu strategis. Negara harus menyeimbangkan kewajiban kemanusiaan dengan kepentingan nasional serta stabilitas sosial.
Teori maqashid al-syari’ah yang dikembangkan oleh para ulama, termasuk Ibn 'Ashur, menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Prinsip ini sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia modern.
Dengan demikian, suaka politik dalam Islam dan hukum internasional memiliki titik temu yang kuat. Keduanya menempatkan perlindungan manusia sebagai nilai fundamental, dengan tetap menghormati prinsip keadilan dan keamanan.