Dar al-‘Ahd dan Politik Perdamaian Islam: Fondasi Diplomasi dan Perlindungan Non-Muslim
- https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/perdamaian-ilustrasi-_121109212136-952.jpg
Olret –Dalam khazanah fikih siyasah, pembagian wilayah tidak berhenti pada dar al-Islam dan dar al-harb. Para ulama juga mengenal konsep dar al-‘ahd atau dar al-shulh sebagai wilayah yang memiliki perjanjian damai dengan otoritas Muslim. Konsep ini memperlihatkan bahwa hubungan internasional dalam Islam tidak semata dibangun di atas paradigma konflik, melainkan juga di atas komitmen diplomasi dan penghormatan terhadap akad politik.
Secara historis, praktik perjanjian damai telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW melalui Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah. Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perdamaian bukan bentuk kelemahan, melainkan strategi politik yang sah dan bermartabat. Prinsip inilah yang kemudian dikembangkan para fuqaha dalam konstruksi dar al-‘ahd.
Dalam konteks modern, ketika hampir seluruh negara terikat dalam jaringan perjanjian bilateral maupun multilateral, konsep dar al-‘ahd menjadi semakin relevan. Ia dapat dibaca sebagai fondasi normatif bagi diplomasi Islam yang berorientasi pada stabilitas, perlindungan hak, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Definisi dan Landasan Fikih Dar al-‘Ahd
Dar al-‘ahd secara terminologis dipahami sebagai wilayah non-Muslim yang memiliki perjanjian damai dengan negara atau otoritas Muslim. Wilayah ini tidak berada di bawah kekuasaan Islam, tetapi hubungan keduanya diikat oleh komitmen hukum yang saling disepakati. Dalam kondisi demikian, status perang tidak berlaku selama perjanjian masih berjalan.
Mazhab-mazhab fikih memiliki pendekatan berbeda terhadap klasifikasi ini. Mazhab Hanafi, misalnya, cenderung tidak memisahkan dar al-‘ahd sebagai kategori tersendiri, karena wilayah tersebut pada akhirnya akan dikategorikan sebagai dar al-Islam atau dar al-harb tergantung pada situasi hukumnya. Namun jumhur ulama mengakui eksistensi kategori ini sebagai bentuk fleksibilitas politik Islam dalam merespons realitas geopolitik.
Landasan normatif konsep ini dapat ditelusuri pada perintah Al-Qur’an untuk menepati akad sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Al-Ma’idah (5):1. Ayat tersebut memberikan dasar etis bahwa setiap perjanjian memiliki kekuatan mengikat. Dalam perspektif fikih, pelanggaran terhadap perjanjian bukan hanya kesalahan politik, tetapi juga pelanggaran moral dan religius.
Hadis tentang Perlindungan Mu’ahid
Perlindungan terhadap pihak yang terikat perjanjian (mu’ahid) memiliki legitimasi kuat dalam hadis Nabi. Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa siapa yang membunuh seorang mu’ahid tanpa alasan yang sah tidak akan mencium bau surga. Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak pihak yang berada dalam perlindungan perjanjian.
Riwayat dalam Sunan An-Nasa'i juga mempertegas bahwa darah dan harta mu’ahid berada dalam jaminan keamanan selama ia tidak melanggar kesepakatan. Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur relasi internal umat, tetapi juga menjamin keamanan pihak eksternal yang hidup berdampingan secara damai.
Hadis-hadis tersebut memperlihatkan bahwa konsep dar al-‘ahd bukan sekadar kategori administratif, melainkan memiliki dimensi moral yang mendalam. Keamanan pihak yang terikat perjanjian dipandang sebagai amanah yang harus dijaga. Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap mu’ahid berarti merusak reputasi dan integritas komunitas Muslim itu sendiri.
Jizyah, Kontrak Sosial, dan Hubungan Diplomatik
Dalam sejarah klasik, salah satu bentuk hubungan politik antara otoritas Muslim dan non-Muslim adalah melalui pembayaran jizyah. Riwayat dalam Shahih Al-Bukhari menjelaskan praktik ini sebagai bentuk kesepakatan perlindungan. Jizyah bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan simbol kontrak sosial antara penguasa dan komunitas non-Muslim.
Secara konseptual, jizyah berfungsi sebagai imbalan atas perlindungan keamanan dan pembebasan dari kewajiban militer. Dalam praktik sejarah, komunitas non-Muslim tetap diberikan otonomi internal dalam urusan agama dan hukum keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa relasi tersebut tidak bersifat represif, melainkan berbasis kesepakatan politik.
Dalam konteks negara modern, mekanisme jizyah tidak lagi relevan secara struktural karena sistem pajak nasional berlaku bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi agama. Namun prinsip dasarnya—yakni kontribusi warga kepada negara yang menjamin keamanan—tetap hidup dalam sistem fiskal kontemporer.
Dar al-‘Ahd dalam Sistem Hubungan Internasional Modern
Dunia modern ditandai oleh sistem negara-bangsa dan keberadaan lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam konteks ini, hampir semua negara Muslim terikat dalam perjanjian damai, kerja sama ekonomi, dan konvensi hak asasi manusia. Kondisi ini secara substansial mencerminkan semangat dar al-‘ahd.
Hubungan diplomatik hari ini dibangun di atas prinsip kedaulatan dan non-intervensi. Paradigma perang permanen tidak lagi menjadi norma global. Oleh karena itu, pembacaan literal terhadap dar al-harb sebagai relasi default perlu ditinjau ulang melalui pendekatan maqashid syariah yang menekankan kemaslahatan dan stabilitas.
Dar al-‘ahd dapat dipahami sebagai jembatan konseptual antara fikih klasik dan hukum internasional modern. Ia memungkinkan umat Islam tetap berpegang pada prinsip syariah sekaligus berpartisipasi aktif dalam sistem global yang berbasis perjanjian dan kerja sama.
Rekonstruksi Konsep dan Tantangan Kontemporer
Banyak pemikir kontemporer berpendapat bahwa pembagian dar al-Islam, dar al-harb, dan dar al-‘ahd merupakan hasil ijtihad historis, bukan teks normatif eksplisit. Oleh karena itu, kategorisasi tersebut bersifat dinamis dan dapat direkonstruksi sesuai kebutuhan zaman.
Tantangan globalisasi, pluralisme agama, dan hak asasi manusia menuntut pendekatan yang lebih inklusif. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin harus dibaca dalam kerangka universalitas nilai keadilan dan perdamaian, bukan sekadar dalam kerangka ekspansi teritorial.
Dengan demikian, dar al-‘ahd bukan sekadar kategori fikih klasik, tetapi dapat menjadi fondasi etika diplomasi Islam modern. Prinsip utamanya adalah komitmen terhadap perjanjian, perlindungan hak pihak lain, dan penciptaan stabilitas global yang berkeadilan.