Dar al-‘Ahd dan Politik Perdamaian Islam: Fondasi Diplomasi dan Perlindungan Non-Muslim
- https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/perdamaian-ilustrasi-_121109212136-952.jpg
Hubungan diplomatik hari ini dibangun di atas prinsip kedaulatan dan non-intervensi. Paradigma perang permanen tidak lagi menjadi norma global. Oleh karena itu, pembacaan literal terhadap dar al-harb sebagai relasi default perlu ditinjau ulang melalui pendekatan maqashid syariah yang menekankan kemaslahatan dan stabilitas.
Dar al-‘ahd dapat dipahami sebagai jembatan konseptual antara fikih klasik dan hukum internasional modern. Ia memungkinkan umat Islam tetap berpegang pada prinsip syariah sekaligus berpartisipasi aktif dalam sistem global yang berbasis perjanjian dan kerja sama.
Rekonstruksi Konsep dan Tantangan Kontemporer
Banyak pemikir kontemporer berpendapat bahwa pembagian dar al-Islam, dar al-harb, dan dar al-‘ahd merupakan hasil ijtihad historis, bukan teks normatif eksplisit. Oleh karena itu, kategorisasi tersebut bersifat dinamis dan dapat direkonstruksi sesuai kebutuhan zaman.
Tantangan globalisasi, pluralisme agama, dan hak asasi manusia menuntut pendekatan yang lebih inklusif. Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin harus dibaca dalam kerangka universalitas nilai keadilan dan perdamaian, bukan sekadar dalam kerangka ekspansi teritorial.
Dengan demikian, dar al-‘ahd bukan sekadar kategori fikih klasik, tetapi dapat menjadi fondasi etika diplomasi Islam modern. Prinsip utamanya adalah komitmen terhadap perjanjian, perlindungan hak pihak lain, dan penciptaan stabilitas global yang berkeadilan.