Kekuasaan Kehakiman Dan Prinsip Keadilan: Perspektif Islam Dan Negara Hukum Indonesia
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/24/membangun-harmoni-dan-profesionalisme-bersama-sinergi-para-pemangku-keadilan-ACWl8.jpg
Olret –Kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama dalam negara hukum. Di Indonesia, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Prinsip ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Islam, konsep peradilan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teologis. Allah SWT ditegaskan sebagai hakim yang sebenar-benarnya, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 113 bahwa Allah akan mengadili manusia atas perselisihan mereka pada hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan memiliki dimensi dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, hakim dalam perspektif Islam dan konstitusi Indonesia memikul tanggung jawab moral dan hukum. Ia tidak sekadar menerapkan norma, tetapi juga menjaga nilai keadilan substantif yang menjadi roh dari setiap putusan.
Kewajiban Mengadili Perkara Secara Adil
Al-Qur’an dalam Surah Shad ayat 26 memerintahkan Nabi Dawud untuk memutus perkara di antara manusia dengan adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Ayat ini menjadi prinsip universal bahwa hakim wajib menegakkan keadilan tanpa intervensi kepentingan pribadi.
Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 44, 45, 47, dan 49 yang menyatakan bahwa siapa yang tidak memutus perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka termasuk golongan yang zalim, fasik, bahkan kafir. Artinya, keadilan bukan pilihan, melainkan kewajiban normatif.
Dalam hukum Indonesia, kewajiban ini tercermin dalam asas imparsialitas dan independensi hakim. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa segala campur tangan terhadap urusan peradilan dilarang, sehingga hakim bebas dari tekanan eksternal dalam menjatuhkan putusan.
Ijtihad Hakim Dan Tanggung Jawab Moral
Hadis yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim menjelaskan bahwa apabila seorang hakim berijtihad dan benar, ia mendapat dua pahala, dan jika keliru ia tetap mendapat satu pahala. Hadis ini menunjukkan penghargaan Islam terhadap proses ijtihad yang sungguh-sungguh.
Makna hadis tersebut bukan membenarkan kesalahan, melainkan menghargai usaha maksimal dalam mencari kebenaran. Hakim dituntut profesional, berilmu, dan bersungguh-sungguh agar putusan mendekati keadilan substantif.
Dalam konteks modern, hal ini sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban hakim yang profesional. Putusan harus didasarkan pada pembuktian yang sah, keyakinan hakim, serta argumentasi hukum yang rasional sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini bertujuan menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Islam pun mengajarkan kemudahan dalam penyelesaian sengketa. Prinsip mendengarkan kedua belah pihak sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib menegaskan bahwa hakim tidak boleh memutus sebelum mendengar keterangan kedua pihak.
Asas ini memperlihatkan bahwa keadilan prosedural sangat penting. Tanpa prosedur yang adil, keadilan substantif sulit tercapai. Oleh karena itu, sistem peradilan harus membantu pencari keadilan dan menghilangkan hambatan administratif.
Perlindungan Hak Asasi Dalam Proses Peradilan
Hukum Indonesia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana tanpa pembuktian yang sah dan keyakinan hakim. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang diakui secara universal.
Dalam Islam, pembuktian disebut al-bayyinah, yakni segala sesuatu yang dapat menjelaskan kebenaran. Prinsip ini menekankan pentingnya bukti yang jelas sebelum menjatuhkan hukuman kepada seseorang.
Dengan demikian, baik dalam perspektif Islam maupun konstitusi Indonesia, perlindungan hak individu menjadi bagian integral dari sistem peradilan. Keadilan bukan hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah.
Catatan Penting
Kekuasaan kehakiman dalam Islam dan Indonesia sama-sama menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Hakim wajib bersikap adil, independen, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dalil Al-Qur’an dan hadis memperkuat dimensi moral peradilan, sementara konstitusi dan undang-undang memberikan kerangka institusionalnya. Keduanya saling melengkapi dalam membangun sistem peradilan yang berintegritas.
Dengan demikian, peradilan bukan sekadar institusi hukum, tetapi amanah besar yang harus dijalankan demi keadilan dan kemaslahatan bersama.