Wizarah Dalam Sejarah Ketatanegaraan Islam

hadis ahkam
Sumber :
  • https://dellik.id/wp-content/uploads/2025/03/Screenshot_20250317_143846_WhatsApp.jpg

Dalam konteks Indonesia, pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, prinsip akuntabilitas publik tetap menjadi parameter utama dalam menilai kinerja mereka.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Relevansi Wizarah Dalam Sistem Ketatanegaraan Modern

Konsep wizarah menunjukkan bahwa Islam telah mengenal pembagian kekuasaan eksekutif secara fungsional. Kepala negara tidak menjalankan semua urusan secara langsung, melainkan melalui pejabat yang diberi mandat.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Dalam sistem presidensial Indonesia, kementerian berfungsi menjalankan kebijakan publik di berbagai sektor. Struktur ini memperlihatkan kesinambungan gagasan administratif antara sistem klasik dan modern.

Dengan demikian, wizarah bukan sekadar konsep historis, tetapi gagasan yang tetap relevan. Ia menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan dalam Islam memiliki fondasi rasional dan institusional yang kuat.

Talak, Fasakh, dan Khulu’ dalam Dinamika Hukum Keluarga: Analisis Teologis dan Yuridis Kontemporer

Catatan Penting 

Wizarah merupakan institusi penting dalam sejarah politik Islam yang menunjukkan adanya distribusi kewenangan dan pembagian tugas dalam pemerintahan.

Perkembangannya dari masa Nabi hingga Abbasiyah memperlihatkan kematangan sistem birokrasi Islam. Prinsip profesionalisme dan amanah menjadi kunci utama jabatan tersebut.

Dalam konteks modern, konsep ini memiliki relevansi dengan sistem kementerian dalam negara konstitusional, termasuk Indonesia, yang menempatkan menteri sebagai pembantu kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.