Mendirikan Negara Dalam Fiqh Siyasah

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Olret – Diskursus tentang kewajiban mendirikan negara dalam Islam merupakan bagian penting dari fiqh siyasah.

Etika Kepemimpinan Dan Tata Kelola Fiskal Dalam Islam: Tafsir Hadis Dan Relevansinya Di Era Modern

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah negara merupakan perintah teologis atau sekadar kebutuhan sosial. Perdebatan ini melibatkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta praktik para sahabat.

Sejarah menunjukkan bahwa setelah wafatnya Rasulullah SAW, para sahabat segera memilih pemimpin. Fakta ini sering dijadikan argumentasi bahwa kepemimpinan politik merupakan kebutuhan mendesak bagi umat.

Syarat Dan Kualitas Pemimpin Ideal Dalam Perspektif Fiqh Dan Ketatanegaraan Modern

Namun, dinamika pemikiran Islam memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang argumentatif. Perbedaan tersebut memperkaya khazanah politik Islam dan menunjukkan fleksibilitas ijtihad dalam merespons realitas sosial.

Kaidah Ushul Fiqh Dan Argumentasi Kewajiban

Negara Dalam Perspektif Islam Dan Konstitusi

hadis ahkam

Photo :
  • https://1.bp.blogspot.com/-YI-KHyssazc/XKrsfUQC_WI/AAAAAAAAO34/r45JamxQjg0Imxuv7kp7eApgaMyF87REwCLcBGAs/s1600/Kepemimpinan%2BIslami.jpg

Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban maka hukumnya juga wajib. Jika penegakan hukum Islam tidak mungkin terlaksana tanpa institusi negara, maka pendirian negara dipandang wajib.

Sebagian ulama menyatakan bahwa ijma’ sahabat dalam memilih khalifah menjadi bukti normatif pentingnya kepemimpinan politik. Tanpa struktur kekuasaan, syariat sulit diterapkan secara komprehensif. Argumentasi ini menempatkan negara sebagai alat efektif untuk menjaga stabilitas hukum, keamanan, dan keadilan sosial dalam masyarakat Muslim.

Pandangan Alternatif: Ibn Taimiyah Dan Rasionalitas Sosial

Ibn Taimiyah berpandangan bahwa negara diperlukan demi kemaslahatan umat, bukan karena ia merupakan rukun agama. Kehidupan sosial membutuhkan otoritas untuk mencegah konflik dan menjaga keteraturan.

Menurutnya, agama dapat tetap hidup dalam masyarakat, tetapi tanpa kepemimpinan akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, negara adalah kebutuhan praktis yang rasional. Pendekatan ini lebih menekankan aspek sosiologis daripada normatif, sehingga membuka ruang bagi variasi bentuk negara sesuai konteks zaman dan tempat.

Hadis Wasiat Dan Stabilitas Politik

hadis ahkam

Photo :
  • https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg

Hadis tentang wasiat Rasulullah SAW yang memerintahkan takwa, mendengar, dan taat kepada pemimpin menunjukkan pentingnya stabilitas politik. Ketaatan tersebut dimaksudkan untuk mencegah perpecahan.

Dalam hadis itu juga ditegaskan agar umat berpegang pada sunnah dan menjauhi perkara baru dalam agama. Prinsip ini relevan dalam menjaga konsistensi ajaran dan kesatuan umat. Stabilitas politik menjadi prasyarat terciptanya keamanan sosial. Tanpa kepemimpinan yang ditaati, potensi konflik dan disintegrasi akan meningkat.

Negara Sebagai Sarana Kemaslahatan

Tujuan utama negara dalam perspektif Islam adalah menjaga kemaslahatan umum. Negara berfungsi melindungi hak, menegakkan hukum, dan mencegah kezaliman.

Prinsip ini sejalan dengan teori negara modern yang menempatkan kesejahteraan publik sebagai orientasi utama. Negara bukan institusi sakral, melainkan instrumen kemanusiaan.

Dengan demikian, pendirian negara dalam fiqh siyasah dapat dipahami sebagai upaya rasional dan normatif untuk menjaga agama sekaligus kehidupan sosial. Perdebatan tentang kewajiban mendirikan negara menunjukkan kekayaan pemikiran politik Islam. Baik dipandang sebagai kewajiban syar’i maupun kebutuhan sosial, negara tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kemaslahatan dan stabilitas umat.