Mendirikan Negara Dalam Fiqh Siyasah
Minggu, 22 Februari 2026 - 10:14 WIB
Sumber :
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg
Negara Sebagai Sarana Kemaslahatan
Baca Juga :
Mahram Muaqqat dan Larangan Sementara
Tujuan utama negara dalam perspektif Islam adalah menjaga kemaslahatan umum. Negara berfungsi melindungi hak, menegakkan hukum, dan mencegah kezaliman.
Prinsip ini sejalan dengan teori negara modern yang menempatkan kesejahteraan publik sebagai orientasi utama. Negara bukan institusi sakral, melainkan instrumen kemanusiaan.
Dengan demikian, pendirian negara dalam fiqh siyasah dapat dipahami sebagai upaya rasional dan normatif untuk menjaga agama sekaligus kehidupan sosial. Perdebatan tentang kewajiban mendirikan negara menunjukkan kekayaan pemikiran politik Islam. Baik dipandang sebagai kewajiban syar’i maupun kebutuhan sosial, negara tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kemaslahatan dan stabilitas umat.