Mendirikan Negara Dalam Fiqh Siyasah

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Negara Sebagai Sarana Kemaslahatan

Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial

Tujuan utama negara dalam perspektif Islam adalah menjaga kemaslahatan umum. Negara berfungsi melindungi hak, menegakkan hukum, dan mencegah kezaliman.

Prinsip ini sejalan dengan teori negara modern yang menempatkan kesejahteraan publik sebagai orientasi utama. Negara bukan institusi sakral, melainkan instrumen kemanusiaan.

Nikah Tahlil dan Nikah Syighar: Rekayasa Perkawinan yang Dilarang Syariat dan Ditolak Hukum

Dengan demikian, pendirian negara dalam fiqh siyasah dapat dipahami sebagai upaya rasional dan normatif untuk menjaga agama sekaligus kehidupan sosial. Perdebatan tentang kewajiban mendirikan negara menunjukkan kekayaan pemikiran politik Islam. Baik dipandang sebagai kewajiban syar’i maupun kebutuhan sosial, negara tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga kemaslahatan dan stabilitas umat.