Nikah Tahlil dan Nikah Syighar: Rekayasa Perkawinan yang Dilarang Syariat dan Ditolak Hukum
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg
munakahat
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591281482/s1drr4fzjza0w960jtnx.jpg
Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan kekal ini menolak segala bentuk perkawinan manipulatif.
Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juga menegaskan bahwa perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat, termasuk adanya mahar sebagai kewajiban suami. Nikah syighar yang menghilangkan mahar jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Selain itu, prinsip persetujuan kedua mempelai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU Perkawinan menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas dirinya. Praktik tahlil dan syighar yang mengandung unsur tekanan sosial atau rekayasa tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi batal demi hukum.