Nikah Tahlil dan Nikah Syighar: Rekayasa Perkawinan yang Dilarang Syariat dan Ditolak Hukum

munakahat
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/cbef377df960a403bc3662e6e4b8b0e923e9554a8b6b023eeb68f2d140c81275.jpg

munakahat

Photo :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591281482/s1drr4fzjza0w960jtnx.jpg

img_title Iran Kerahkan 1 Juta Pasukan untuk Lawan AS

Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan kekal ini menolak segala bentuk perkawinan manipulatif.

Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juga menegaskan bahwa perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat, termasuk adanya mahar sebagai kewajiban suami. Nikah syighar yang menghilangkan mahar jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.

img_title Kenapa Pertanyaan Lebaran Bisa Bikin Stres? Ini Penjelasannya

Selain itu, prinsip persetujuan kedua mempelai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU Perkawinan menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas dirinya. Praktik tahlil dan syighar yang mengandung unsur tekanan sosial atau rekayasa tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi batal demi hukum.